Hukum & Kriminal

Wabup Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Polres Sumenep Madura menggelar Operasi Patuh Semeru 2023, Senin (10/07/2023) tadi. Pelaksanaan operasi ini, ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang diselenggarakan di Lapangan Apel Satpas SIM Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Sementara Apel gelar pasukan ini, dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Nyai Dewi Kholifah, didampingi oleh Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Dandim 0827 Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Kholifah, mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2023 ini digelar selama 14 hari mulai 10 hingga 23 Juli 2023. Dirinya juga menekankan, agar petugas selalu memanjatkan doa kepada Tuhan YME, sebelum pelaksanaan tugas.

“Memohon perlindungan dan keselamatan. Lalu, pedomani SOP yang ada dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan. Jangan lupa, untuk menjaga stamina dan kesehatan fisik serta mental selama bertugas,” kata Wabup Sumenep.

Ditambahkan Nyai Eva, agar petugas juga menghindari tindakan kontraproduktif yang mungkin diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, akan menurunkan citra Polri.

Advertisement

Baca juga :

“Seperti Pungli, bersikap kurang sopan, arogan saat memeriksa masyarakat dan lain sebagainya. Hindari segala penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” terangnya.

Apabila harus melakukan tindakan represif, lanjut Wabup Nyai Eva, agar dilaksanakan secara profesional dan terukur sesuai SOP. “Selain itu, utamakan faktor keamanan dan keselamatan serta tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna mengantisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Disampaikan juga, bahwa ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2023. Yakni, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan, pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, pengendara Ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengguna Ranmor di bawah pengaruh alkohol/Narkoba. Lalu, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, melawan arus dan boncengan lebih dari satu orang.

Seusai memimpin pelaksanaan apel serta membacakan amanat di apel, prosesi dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas berupa helm. (dan/gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas