Pemerintahan

Lantik Kades Pancor, Bupati Sumenep Ingatkan Fungsi dan Kewenangan Kades

Diterbitkan

-

Lantik Kades Pancor, Bupati Sumenep Ingatkan Fungsi dan Kewenangan Kades

Memontum Sumenep – Bertempat di Ruang Pertemuan Al-Qarya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, melantik Kepala Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Ainur Rahman, Kamis (08/04) tadi.

Ainur Rahman terpilih sebagai Kades Pancor, berdasarkan keputusan panitia pemilihan kepala desa antar waktu tentang penetapan calon Kepala Desa terpilih. Masa jabatan yang akan diemban Ainur ke depan, berakhir hingga 30 Desember 2025. Ainur sendiri, dilantik sebagai Kades menggantikan Kades sebelumnya yang meninggal dunia.

Baca juga:

Bupati Sumenep dalam sambutannya, mengatakan bahwa kepala desa merupakan faktor penting dalam pembangunan desa. Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan pemimpin masyarakat.

“Kepala Desa memiliki tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, memberikan pembinaan kepada masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati Fauzi juga mengingatkan, tentang kewenangan kepala desa sesuai dengan amanat undang-undang desa. Kewenangan itu terbagi dalam empat fungsi. Yakni fungsi pemerintahan. Dengan fungsi ini, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Advertisement

Masih menurut Bupati, fungsi lain yakni ada fungsi regulasi bahwa kepala desa berwenang menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa serta menetapkan peraturan desa yang dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kepala Desa juga mempunyai fungsi ekonomi. Artinya, kepala desa mempunyai kewenangan dalam mengembangkan sumber pendapatan desa dan mengusulkan serta menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terang bupati muda ini.

Fungsi terakhir, kata Suami Nia Kurnia Fauzi ini, soal fungsi sosial. Dengan fungsi ini Kepala Desa berwenang untuk membina kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan masyarakat desa. Juga mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, serta membina ketertiban masyarakat desa.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi mengingatkan, dengan tegas bahwa menjadi Kepala Desa bukan berarti menjadi raja-raja kecil di desa. Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Advertisement

“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka selanjutnya bisa dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang ditetapkan oleh Bupati,” tegas Fauzi. (roz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas