Pemerintahan

Bupati Sumenep Kembali Raih Penghargaan Pelopor Penggunaan Motor Listrik

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan sebagai penggunaan motor listrik di Jakarta, Kamis (21/09/2023) tadi. Jika sebelumnya penghargaan sebagai tokoh penggerak penggunaan motor listrik dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid), kali ini penghargaan itu diberikan oleh Detikcom Awards, dengan kategori Tokoh Daerah Pelopor Penggunaan Kendaraan Listrik.

Penghargaan itu diberikan, karena Bupati Fauzi dianggap ikut berkontribusi menurunkan polusi udara. Dirinya dinilai sukses mengkampanyekan penggunaan motor listrik di Kabupaten Sumenep, khususnya sebagai kendaraan ramah lingkungan. Sehingga, hal itu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik dari sebelumnya memakai Bahan Bakar Minyak (BBM).

Atas penghargaan itu, Bupati Achmad Fauzi mengaku berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Sehingga, akan semakin membuatnya semangat untuk terus berbenah demi kebaikan dan kemajuan Sumenep.

Bupati Fauzi mengatakan, bahwa penggunaan kendaraan listrik bisa jadi salah satu solusi untuk menurunkan polusi. Sehingga, pihaknya lantas mengawali perdana penggunaan kendaraan listrik. Setelah itu, baru sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menganggarkan pengadaan motor listrik sebagai fasilitas kantor. Hal itu dilakukan, sebagaimana arahan pemerintah pusat agar kendaraan dinas pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan kendaraan listrik. Itu, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Advertisement

Baca juga :

Perlu diketahui, bahwa Pemkab Sumenep sudah menggunakan mobil listrik, sebagai kendaraan dinas sebelum keluar Inpres tersebut. Sebagai pelopor, Bupati Fauzi mendorong masyarakat beralih secara perlahan untuk menggunakan kendaraan berbasis baterai. Upaya itu, telah dimulai sejak 2021 lalu.

Kebijakan bupati untuk beralih menggunakan motor listrik, diterjemahkan baik oleh sejumlah OPD dan pegawai. Selain sejumlah pegawai menggunakan kendaraan itu, Bupati Fauzi juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.87/2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Ke depan, ditargetkan sebanyak 20 persen kendaraan yang ada di Sumenep, akan beralih ke kendaraan listrik pada 2024. Sejak 2022 lalu, Sumenep tercatat sebagai kabupaten pertama yang mulai mengalihkan kendaraan dinas memakai kendaraan listrik,” kata Bupati Fauzi.

Menurut Kepala Daerah yang digadang-gadag maju di Pikada Jawa Timur mendatang ini, bahwa Sumenep juga menjadi wilayah pertama di Jawa Timur dengan jumlah pengguna kendaraan listrik terbanyak. “Harapannya jelas, dengan peralihan ke motor listrik, maka menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran lingkungan. Pencemaran yang disebabkan oleh emisi karbon kendaraan bermotor itu,” ujarnya. (edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas