Kabar Desa

Tanah Rumah Tiba-tiba Diukur Orang Bermobil Plat Merah, Warga Buruja Sumenep Terusik

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Ketenangan warga di Dusun Buruja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terusik, Rabu (21/06/2023) tadi. Adalah Misrawi, yang mengaku merasa kaget, karena mendapati tanah miliknya diukur oleh sejumlah orang dengan mengendarai mobil plat merah.

Kejadian itu, diketahuinya dari pantauan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sementara, Misrawai sendiri mengaku, bahwa aktivitas itu tidak ada pemberitahuan apapun kepada dirinya. Sementara sejumlah orang yang diamati dari CCTV, seperti sedang melakukan pengukuran tanah.

“Saya tidak tahu, dalam rangka apa beberapa orang itu. Namun, dari gerak-geriknya di CCTV, terlihat orang tersebut seperti mengukur tanah,” katanya saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (21/06/2023) tadi.

Rasa heran Misrawi memuncak, saat sejumlah orang yang mengendarai mobil plat merah tersebut, sampai masuk ke dalam area tanah yang selama ini sudah dipagar untuk budidaya tambak. Sementara status tanah, telah ber SHM dan tidak bermasalah. Termasuk, juga tidak mengajukan PTSL.

Advertisement

“Sampai ke dalam, mas,” ujarnya.

Baca juga :

Melihat kejadian tersebut, Misrawi lantas menemui Kepala Desa Lapa Laok, Imam Gazali, untuk menanyakan aktivitas sejumlah orang yang terlihat seperti melakukan pengukuran. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa Lapa Laok, diketahui jika aktivitas beberapa orang itu tidak ada pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa Lapa Laok.

“Saya tidak menerima laporan atau konfirmasi apapun dari orang tersebut,” ujar Misrawi, mengulang penjelasan Kades Lapa Laok.

Kepala Desa Lapa Laok, Imam Gazali, saat dikonfirmasi ulang mengenai aktivitas orang bermobil Plat Merah, juga mengaku kaget mendengar laporan warganya.

Advertisement

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pemerintah desa,” ujar Gazali melalui saluran telepon, Rabu (21/06/2023) tadi.

Imam Gazali juga mengaku heran, sebab dirinya menduga hal itu dilakukan oleh pihak terkait atau pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Karena, tidak mungkin masyarakat mengendarai kendaran mobil plat merah.

Jika memang peristiwa pengukuran itu benar, paparnya, seharusnya pihak terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah dan pemerintah desa. “Kalau dilihat dari kendaraannya, dapat diduga dari pertanahan. Karena mobil plat merah tidak mungkin dikendarai masyarakat umum,” jelasnya. (dan/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas