Kabar Desa
Rangkap Jabatan Direspon Pengunduran Diri, Kemenag Sumenep Justru Ngaku Tak Miliki Wewenang
Memontum Sumenep – Dugaan rangkap jabatan antara sebagai perangkat desa (Pemdes) di Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan berstatus pegawai negeri dan merangkap sebagai tenaga pengajar di salah satu MTs, akhirnya mendekati benar. Bahkan, oknum yang teridentifikasi berinisial H, akhirnya melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan guru sertifikasi. Hal itu, seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemeneg) Sumenep, Muhammad Shadiq, Rabu (07/06/2023) tadi.
Diterangkannya, bahwa oknum tersebut sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai guru sertifikasi. Kemudian, yang bersangkutan lebih memilih untuk mengabdikan diri sebagai perangkat Pemdes.
Karena keputusan itu, ujarnya, pihaknya tidak berani untuk memberikan sanksi terhadap oknum. Dengan alasan, bukan menjadi kewenangannya.
Baca juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Yang bersangkutan sudah melakukan pengunduran diri dari guru sertifikasi. Untuk berikutnya, tentu bukan di kami. Karena, apa yang diterimanya selama ini adalah uang negara,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa yang berwenang memberikan keputusan sanksi terhadap oknum adalah ranah pengadilan. Kewenangan Kemenag, itu hanya sebatas saksi dan soal seperti pengembalian uang, tentu keputusan pengadilan.
“Kita ini hanya saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Zamrud Khan, mengatakan bahwa Kemenag Sumenep mempunyai peran penting dalam memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Sebab, jabatan yang didudukinya merupakan di bawah naungan Kemenag.
“Tidak mungkin, Kemenag itu tidak punya wewenang. Karena, dia itu di bawah naungannya. Seperti pengajuan sertifikasi, itukan diajukan kepada Kemenag,” jelas Zamrud.
Menurutnya, jika Kemenag tidak punya wewenang dalam memberikan kebijakan ataupun sanksi, maka surat pernyataan itu tidak harus ke Kemenag. “Karena sama-sama bersumber dari uang negara, maka biasanya itu ada pengembalian uang gaji yang selama ini sudah masuk ke oknum tersebut,” jelasnya. (dan/gie)
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- SEKITAR KITA11 bulan
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan1 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi