Politik

Usulan Inisiatif DPRD Sumenep Tentang Raperda Layak Anak Disahkan menjadi Perda

Diterbitkan

-

Usulan Inisiatif DPRD Sumenep Tentang Raperda Layak Anak Disahkan menjadi Perda

Memontum Sumenep – Pasca digodok eksekutif bersama legislatif Sumenep melalui pembahasan rapat paripurna DPRD Sumenep, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layak anak di Kabupaten Sumenep, disahkan. Hal itu dipastikan, setelah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jatim, untuk segera dilakukan sosialisasi.

Kepastian ini, disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oddien. Saat ini, menurutnya Perda tersebut sudah berada di Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Sumenep dan setelah turun hasil fasilitasi dari Pemrov Jatim. “Alhamdulilah, Perda kabupaten Layak Anak sudah turun. Untuk hasilnya, tinggal sosialisasi,” kata Sami’oddien.

Perda ini, menurutnya, bertujuan untuk memberi payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak. Tentu, dengan adanya Perda ini, bukan saja hanya jadi kertas putih. Tetapi, betul-betul didukung oleh semua pihak khususnya Pemkab dalam menciptakan lingkungan ramah anak.

Baca juga :

Advertisement

“Saya berharap Perda ini bukan hanya formalitas belaka. Tetapi yang terpenting implementasi serta dukungan pemkab melalui anggaran,” ucapnya.

Meskipun, tambahnya, beberapa kali Kabupaten Sumenep, menyandang prestasi Kabupaten Layak Anak. Tetapi, baru kali ini punya Perda tersebut. Sebelumnya, beragam dukungan dari aktivis perempuan mulai dari Lembaga Pelindungan Anak, Kopri PMII ikut mendorong adanya perda ini.

Menurut Kiai Sami’, tidak ada perubahan soal isi dari draf Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Tetapi ada istilah penciptaan bahasa secara hukum. “Alhamdullah, semua aman,” ujarnya.

Politisi PKB menegaskan, bahwa Perda Kabupaten Layak Anak akan dilakukan sosialisasi pada 29 November. Rencananya, akan disosialisasikan oleh anggota Komisi IV di masing-masing Dapil. (dan/edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas