Kabar Desa

Urus Surat Keterangan Domisili, Warga Batuputih Mengaku Terkesan Dipersulit

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Pelayanan publik mulai dipersoalkan masyarakat di Desa Batuputih Laok. Itu lantaran pengurusan administrasi oleh warga setempat, A. Kusairi,  diduga ditolak oleh pemerintah desa Batuputih Laok. Sumenep

Terkesan kurang dilayani, membuat Kusairi kesal dengan pelayanan publik oleh pemerintah desa setempat. Terbukti, saat dirinya mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) tak kunjung selesai. Padahal sudah berulang kali berusaha mengurus SKD itu namun tak kunjung diproses, terkesan dipersulit.

Baca Juga:

    Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan pelayanan yang prima. Sebab tugas pemerintah memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.  Namun, yang terjadi di Desa Baruputih Laok justru sebaliknya. Berulang kali ngurus SKD, nyatanya tak membuahkan hasil.

    “Saya sudah 3 kali Pak ngurus SKD ke balai desa setempat. Padahal saya ini masih warganya kok bisa saya kurang terlayani begitu. Terkesan dipersulit saja kalau rakyat butuh pelayanan. Bahkan demi memperoleh SKD itu, dirinya sampai harus ke rumah kepala desa untuk meminta Surat Keterangan Domisili usaha. Itu sebagai kelengkapan persyaratan ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Dispertahortbun) di Kabupaten Sumenep,” bebernya, Sabtu (12/06) tadi.

    Advertisement

    Untuk diketahui, SKD adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kepala desa setempat yang berisi status tempat tinggal seseorang dalam wilayah yang ditempatinya. Baik secara permanen maupun sementara. Surat Keterangan Domisili tidak hanya dibutuhkan oleh perorangan saja. Kadang kala surat ini juga dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi daerah untuk kelengkapan persyaratan.

    Menurut Kusairi, Hal tersebut  membuat  dirinya bingung dan tidak mengerti dengan maksud dan tujuan Kades Batuputih Laok. Pasalnya, Kades tersebut memberikan alasan yang tidak masuk akal. “Saya tidak habis pikir dengan alasan tidak kondusif itu. Sebab dia tidak menjelaskan secara detail maksud tidak kondusif itu dalam hal apa,” Kata Kusairi dengan nada kesal.

    Terpisah, Kepala Desa Batuputih Laok Hasan, beralasan tidak memberikan surat keterangan domisili untuk usaha, disebabkan belum koordinasi pada Dinas Pertanian. Pengajuan kelompok tersebut harusnya melalui desa. Jadi pihaknya lebih berhati-hati saja untuk memberikan tanda tangan karena bukan melalui desa yang mengajukan. “Karena kelompok tani tersebut tidak bisa kalau pengajuan proposal itu tidak melalui saya sebagai kepala desa. Jadi terkait hal itu, saya mau koordinasi dulu ke dinas biar Kondusif.” Ujar Hasan. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas