SEKITAR KITA
Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Kantor Bupati Sumenep Dikepung Massa
Memontum Sumenep – Menindaklanjuti sengketa Pilkades Serentak Desa Matanair, pada tahun 2019 lalu, puluhan massa mendatangi Kantor Pemkab Sumenep, untuk menuntut keadilan, Rabu (05/01/2022). Hal ini sengaja dilakukan, karena diduga proses Pilkades sudah tercium ada indikasi kejanggalan. Sehingga, runtut dari dugaan itu, Cakades Rasidi, menunjuk kuasa hukum Kurniadi, untuk menggugat keputusan panitia Pilkades soal pencalonan salah satu Cakades Matanair, yang berhasil terpilih.
Dari hasil gugatan ke PTUN dan MA, itu akhirnya dimenangkan oleh kliennya yakni Rasidi. Bahwa, putusan PTUN itu meminta Bupati Sumenep, untuk mencabut SK dan mengangkat. “Dua perintah tersebut, tidak satupun dilaksanakan,” tegas kuasa hukum, Kurniadi.
Menurutnya, kedatangan mereka atau massa, hanya untuk menuntut rasa keadilan, khususnya masyarakat Desa Matanair, soal hasil pilkades tahun 2019. Semestinya, Pemkab Sumenep segera melaksanakan perintah putusan PTUN dan Mahkamah Agung.
Pasalnya, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.
“Faktanya, putusan sudah satu tahun putusan sudah inkcraht, tetapi tidak dilaksanakan,” kata Kurniadi kepada media, beberapa waktu lalu.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Sementara itu dalam aksi tuntutannya, seorang orator aksi, Nur Hayat, mengatakan jika selama ini masyarakat Desa Matanair, tidak mempunyai pemimpin akibat adanya ketidakjelasan hukum. Bahkan, sudah hampir 2 tahun belum ada kepastian secara hukum.
“Kita datangi Pemkab ini, dalam rangka mempertanyakan soal Pemkab Sumenep, yang tidak menjalankan putusan PTUN,” tegasnya.
Usai berorasi, sebagian massa aksi bersama kuasa hukum Rasidi, Kurniadi memasuki ruang rapat Kantor Bupati Sumenep dan ditemui Asisten 1, Didik Wahyudi, Asisten 3, Moh Ramli dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan. “Dalam keputusan itu yakni untuk mencabut SK Bupati terkait dengan pengesahan dan penetapan saudara Rasidi sebagai Kades Matanair,” terang Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan.
Kemudian, kata dia, terkait dengan perintah pengadilan kepada Bupati Sumenep, untuk melantik Rasidi sebagai Kades Matanair. “Pada pokoknya, Pemkab Sumenep melakukan upaya dalam kewenangannya untuk melaksanakan putusan pengadilan,” katanya. (dan/edo/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi