SEKITAR KITA

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Kantor Bupati Sumenep Dikepung Massa

Diterbitkan

-

Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Kantor Bupati Sumenep Dikepung Massa

Memontum Sumenep – Menindaklanjuti sengketa Pilkades Serentak Desa Matanair, pada tahun 2019 lalu, puluhan massa mendatangi Kantor Pemkab Sumenep, untuk menuntut keadilan, Rabu (05/01/2022). Hal ini sengaja dilakukan, karena diduga proses Pilkades sudah tercium ada indikasi kejanggalan. Sehingga, runtut dari dugaan itu, Cakades Rasidi, menunjuk kuasa hukum Kurniadi, untuk menggugat keputusan panitia Pilkades soal pencalonan salah satu Cakades Matanair, yang berhasil terpilih.

Dari hasil gugatan ke PTUN dan MA, itu akhirnya dimenangkan oleh kliennya yakni Rasidi. Bahwa, putusan PTUN itu meminta Bupati Sumenep, untuk mencabut SK dan mengangkat. “Dua perintah tersebut, tidak satupun dilaksanakan,” tegas kuasa hukum, Kurniadi.

Menurutnya, kedatangan mereka atau massa, hanya untuk menuntut rasa keadilan, khususnya masyarakat Desa Matanair, soal hasil pilkades tahun 2019. Semestinya, Pemkab Sumenep segera melaksanakan perintah putusan PTUN dan Mahkamah Agung.

Pasalnya, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.

Advertisement

“Faktanya, putusan sudah satu tahun putusan sudah inkcraht, tetapi tidak dilaksanakan,” kata Kurniadi kepada media, beberapa waktu lalu.

Baca juga :

Sementara itu dalam aksi tuntutannya, seorang orator aksi, Nur Hayat, mengatakan jika selama ini masyarakat Desa Matanair, tidak mempunyai pemimpin akibat adanya ketidakjelasan hukum. Bahkan, sudah hampir 2 tahun belum ada kepastian secara hukum.

“Kita datangi Pemkab ini, dalam rangka mempertanyakan soal Pemkab Sumenep, yang tidak menjalankan putusan PTUN,” tegasnya.

Usai berorasi, sebagian massa aksi bersama kuasa hukum Rasidi, Kurniadi memasuki ruang rapat Kantor Bupati Sumenep dan ditemui Asisten 1, Didik Wahyudi, Asisten 3, Moh Ramli dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan. “Dalam keputusan itu yakni untuk mencabut SK Bupati terkait dengan pengesahan dan penetapan saudara Rasidi sebagai Kades Matanair,” terang Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan.

Advertisement

Kemudian, kata dia, terkait dengan perintah pengadilan kepada Bupati Sumenep, untuk melantik Rasidi sebagai Kades Matanair. “Pada pokoknya, Pemkab Sumenep melakukan upaya dalam kewenangannya untuk melaksanakan putusan pengadilan,” katanya. (dan/edo/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas