Hukum & Kriminal

Setelah Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus BBM Ilegal Akhirnya Masuk Bui Kejari Sumenep

Diterbitkan

-

Setelah Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus BBM Ilegal Akhirnya Masuk Bui Kejari Sumenep

Memontum Sumenep – Terpidana kasus BBM ilegal, Masduki Rahmad alias Dukmang, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dia ditangkap di rumahnya Perum Marengan Indah, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (30/05/2022) sekitar pukul 17.30.

Dukmang selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) akhirnya dieksekusi setelah berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Sejak petikan putusan MA keluar, Dukmang tak kunjung bisa dieksekusi. Saat ditangkap, Dukmang tidak melakukan perlawanan apa pun.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menepis isu miring jika tak bisa eksekusi Dukmang. Pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum melakukan hingga 3 kali panggilan. “Tidak datang, tidak kooperatif, ya kita cari dan kita tangkap,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Dijelaskan, Dukmang diitangkap berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022. Dinyatakan bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha. Pelaku dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU No.22/2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan kurungan,” tegas Novan, Selasa (31/05/2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Dukmang, bahwa Kejari Sumenep tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kejari Sumenep akan terus mendukung program Kejaksaan Agung RI agar supaya nama intitusi Kejaksaan Negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat. Juga tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (edo/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas