SEKITAR KITA

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Temukan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari 450 Toko di Sumenep

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama anggota tim gabungan terus masif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Bahkan, selama dua bulan atau sejak Juli, Satpol PP dan tim gabungan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan, memberikan edukasi tentang perundangan di bidang cukai rokok serta berhasil mendata temuan rokok ilegal.

Dari pendataan yang dilakukan tim gabungan, tercatat 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk yang berhasil ditemukan. Ratusan merk rokok bodong tersebut, berhasil ditemukan di 450 toko di 190 desa wilayah daratan.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, menyampaikan bahwa pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya. Tetapi, tanggung jawab dari semua pihak, sehingga dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.

”Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya, Senin (25/09/2023) tadi.

Advertisement

Ditambahkannya, dalam pendataan rokok ilegal yang dilakukan selama dua bulan, sasarannya adalah toko eceran yang ada di berbagai desa. Kemudian, pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok bodong di Kota Keris. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan dan datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg.

Baca juga :

“Pendataan sudah dilakukan dan kami tinggal menunggu jadwal penindakannya,” ucapnya.

Lebih lanjut ditambahkan, bahwa tim gabungan bukan hanya melakukan pendataan. Tetapi, juga sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait aturan cukai rokok.

“Berkenaan dengan cukai rokok, aturannya sudah jelas. Bahkan, yang ketahuan mendistribusikan rokok ilegal itu bisa diancam sanksi pidana,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu, katanya, bahwa tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Diantaranya, tidak dilekati pita cukai, pakai pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan dan berpita cukai palsu.

”Pendataan dan edukasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Harapannya, peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan,” paparnya. (dan/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas