SEKITAR KITA

Oknum Satpol PP yang Terlibat Dugaan Curanmor Terancam Penjara dan Diberhentikan

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Keterlibatan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi Satpol PP Sumenep dalam dugaan tindak pindana curanmor, resiko yang ditanggungnya semakin berat. Pasalnya selain ditahan, kini pelaku juga mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh Pemkab Sumenep.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, yang bersangkutan diberikan sanksi. Saat ini masih dalam proses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

    Madjid juga menyampaikan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi yang bersifat sementara berupa pemangkasan separuh dari gaji pokok. “Dalam proses, gajinya cuma 50 persen saja dan diberhentikan sementara sejak dikeluarkannya penahanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP ini menambahkan sanksi berikutnya terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat tindak pidana curanmor tersebut, menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sampai nantinya terbukti bersalah lewat kekuatan hukum tetap yaitu keputusan inkrah dari pengadilan. “Selanjutnya masih menunggu inkrah dari pengadilan,” lanjutnya.

    Advertisement

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Polisi telah membekuk oknum ASN Satpol PP yang terlibat curanmor. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolres setempat. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas