SEKITAR KITA
Oknum Satpol PP yang Terlibat Dugaan Curanmor Terancam Penjara dan Diberhentikan

Memontum Sumenep – Keterlibatan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi Satpol PP Sumenep dalam dugaan tindak pindana curanmor, resiko yang ditanggungnya semakin berat. Pasalnya selain ditahan, kini pelaku juga mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh Pemkab Sumenep.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, yang bersangkutan diberikan sanksi. Saat ini masih dalam proses sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Madjid juga menyampaikan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi yang bersifat sementara berupa pemangkasan separuh dari gaji pokok. “Dalam proses, gajinya cuma 50 persen saja dan diberhentikan sementara sejak dikeluarkannya penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP ini menambahkan sanksi berikutnya terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat tindak pidana curanmor tersebut, menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sampai nantinya terbukti bersalah lewat kekuatan hukum tetap yaitu keputusan inkrah dari pengadilan. “Selanjutnya masih menunggu inkrah dari pengadilan,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Polisi telah membekuk oknum ASN Satpol PP yang terlibat curanmor. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolres setempat. (dan/edo/ed2)

SEKITAR KITA3 tahunSumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
Kabar Desa5 tahunHeboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
SEKITAR KITA5 tahunGeger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
Hukum & Kriminal5 tahunDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
Pemerintahan5 tahunLantik Kades Pancor, Bupati Sumenep Ingatkan Fungsi dan Kewenangan Kades
Pemerintahan3 tahunBupati Sumenep Kembali Raih Penghargaan Pelopor Penggunaan Motor Listrik
Hukum & Kriminal5 tahunPemuda Ambunten Sumenep Dianiaya hingga Viral
Pendidikan3 tahunSyiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar












