Hukum & Kriminal
Kajari Sumenep Nyatakan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah P21
Memontum Sumenep – Sejak beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus jadi sorotan, kini kinerja Kejari Sumenep mulai ‘ngebut’. Seperti eksekusi narapidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kasus oknum jaksa nakal yang dicopot jabatannya.
Kini kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep juga mulai ditangani cepat oleh pihak kejaksaan. Terbukti, perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP itu berkasnya sudah dinyatakan P21. Padahal sebelumnya hendak diganti ke perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Kasi Pidum Kejari Sumenep. Meski berkas yang dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari Sumenep berupa perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan pada awak media, bahwa perkara tersebut sudah P21 atau lengkap baik syarat formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 per tanggal 7 Juni 2022. Berkas tersebut dinyatakan P21 berdasar hasil kajian Kejari Sumenep sejak Senin 6 Juni 2022.
Dijelaskan penyidik Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah. “Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terangnya, Selasa (07/06/2022).
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Dalam berkas itu, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 4 orang tersangka. Yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.
Lantaran berkas perkaranya sudah lengkap, kejaksaan meminta penyidik Polres Sumenep untuk segera menyerahkan 4 tersangka. Sekaligus menyerahkan Barang Bukti (BB) yang dijadikan bahan dugaan pemalsuan dokumen BOP dan pencatutan nama baik Ponpes Annuqayah.
“Harus segera diserahkan ke tahap dua untuk diproses ke tahap penuntutan. Intinya dalam penanganan perkara prinsipnya harus cepat, murah dan profesional. Berdasarkan peraturan perundang undangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.
Ke empat tersangka dijerat 2 pasal yakni Primer dan Subsider. Primer Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” ujarnya. (edo/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi