SEKITAR KITA

Dua Oknum Jaksa ‘Nakal’ Sumenep Dibebastugaskan

Diterbitkan

-

Dua Oknum Jaksa 'Nakal' Sumenep Dibebastugaskan

Memotum Sumenep – Kemarahan publik terhadap oknum ‘jaksa nakal’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, benar-benar memuncak. Reaksi itu dipicu, akibat ulah dua oknum jaksa yang dianggap ‘nakal’ berinisial BN dan IM.

Buntutnya, Barisan Penegak Keadilan (BPK), pun menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejari Sumenep, Jumat (03/06/2022) tadi. Dalam orasinya, massa menyatakan menuntut dua oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, untuk dicopot. Kedua oknum kejari tersebut yakni BN selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan IM selaku Kasi Pidana Umum (Pidum).

Direktur LKBH IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq, pasca audensi dengan Kejari Sumenep, menjelaskan bahwa kedua oknum Kejari Sumenep sudah dibebastugaskan. Mereka sudah bukan menjadi keluarga besar Kejari Sumenep.

“Jadi ada jaksa nakal, kita sikat. Nah, BN sudah dibebastugaskan sejak 2 Juni 2022 dari Kejari Sumenep dan sudah tidak menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini, dia ditarik ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa lebih lanjut,” terang PH (penasehat hukum) terdakwa.

Advertisement

Diungkapkan, nasib yang sama juga dialami IM, juga sudah dibebastugaskan terhitung 2 Juni 2022 dari Kejari Sumenep. Saat ini juga ditarik ke Kejati sekaligus menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Baca juga :

Tidak hanya terkait dugaan pemerasan, lanjut Sulaisi, terkait masalah kasus BOP Annuqayah yang sejak lama dikembalikan ke Polres Sumenep dan akan di SP3 oleh Pidum Polres Sumenep. Saat ini akan segera koordinasi dengan penyidik dan kasus tersebut akan segera dilanjutkan. “Kami tunggu, apabila tidak ditepati kami akan kembali menduduki Kantor Korp Adhyaksa ini,” ujarnya.

Ditempat lain, Kajari Kabupaten Sumenep, Trimo, dihadapan awak media menegaskan bahwa kejaksaan sudah mengambil langkah tegas. Yakni, mencopot kedua oknum jaksa nakal itu dari jabatannya dengan membebastugaskan keduanya.

“Kami sudah melakukan tindakan tegas dengan membebastugaskan dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Keduanya ditarik ke Kejati Jatim sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Advertisement

Trimo mengatakan gencarnya informasi soal adanya oknum jaksa nakal membuat Kejaksaan bergerak cepat. Kejati melalui Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pemeriksaan. Meski pemeriksaan masih berjalan, tapi dengan tegas Kejati membebastugaskan kedua oknum jaksa nakal itu.

Terbukti, kata Trimo, surat pembebastugasan turun langsung dari Kajati terhadap keduanya. Isi surat yang membuktikan tindakan tegas Kejaksaan. Oknum jaksa inisial IM berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 817/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas jabatannya Sdr. IM.

“Termasuk oknum jaksa nakal Inisial BN. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 816/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas jabatannya  BN,” tandasnya. (edo/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas