Politik

DPRD Sumenep Komitmen Perjuangkan Perbup Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Diterbitkan

-

DPRD Sumenep Komitmen Perjuangkan Perbup Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Memontum Sumenep – Anggota DPRD Sumenep akan bekerja lebih ekstra dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal itu terungkap, lewat pernyataan salah satu politisi Gerindera Sumenep, Nurus Salam.

“Kita sedang merampungkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) penyusunan Anggaran Dana Desa (ADD) atau penyusunan APBDes. Kita berharap, sebetulnya supaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) juga bisa dimasukkan di Perbup penyusunan APBDes itu,” terang Oyok-sapaan akrabnya.

Jka terjadi kecelakaan kerja bagi perangkat desa atau aparatur desa, tambahnya, maka ada jaminan sosial untuk perangkat. Jadi, kata Oyok, itu akan bermanfaat kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kita memberikan masukan karena perbub itu kan dibuat oleh bupati. Tapi paling tidak ketika diundang untuk memberi masukan, kita berikan masukan itu,” terangnya.

Advertisement

Politisi Gerindera ini menambahkan, kalau BPJS kesehatan juga sudah diback up oleh APBD. Sementara BPJS ketenagakerjaan, itu yang belum dimasukkan. “Saya berharap, itu juga bisa dimasukan dalam Perbub penyusunan APBDes nantinya,” ujarnya.

Setiap tenaga kerja, tambahnya, wajib mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi tenaga kerja penerima upah yang bekerja pada pemberi selain penyelenggara negara. Juga tenaga kerja bukan penerima upah serta tenaga kerja yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.

Baca juga :

Selain itu, sambung anggota Komisi I ini, tenaga kerja non aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Desa (Pemdes). Itu juga harus ada Jamsosteknya.

“Sebagaimana diatur dalam pergub Jawa Timur No.36/2021. Orang yang melaksanakan tugas aparatur negara terjadi peristiwa tabrakan. Tapi ketika kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas negara. Ini penting dalam penyusunan anggaran APBDes itu supaya dimasukan agar orang juga punya jaminan dimana dia bekerja,” urainya.

Advertisement

Menurutnya, tenaga kerja berhak dapat jaminan sosial tenaga kerja. “Kan rujukannya sudah ada Pergub itu. Sebentar lagi ada instruksi presiden (Inpres) No.2/2021. ya mungkin bisa saja ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Karena kan harus dijamin juga mereka oleh pemberi upah. Jamin hari tuanya seperti tabungan,” beber Oyok.

Jamsosteknya, itu tidak berupa gaji yang dinaikan. Melainkan, Siltapnya berapa, itu dihitung untuk jaminan kematian atau kecelakaan kerja 0,24 persen. Dari Siltap yang diterima, kemudian jaminan kematian 0,30 persen kalau tidak salah. “Sebetulnya Perbup dibuat oleh bupati ketika kita diundang dalam Raperbup itu, kita diminta masukan maka kita memberi masukan,” paparnya.

Jamsostek itu bisa diambil, paparnya, juga bisa tidak. Tergantung, kemampuan daerah atau kekuatan APBD nya. “Ya kita kemarin itu ada FGD kemudian DPRD diundang. Kemudian di FGD itu dijadikan narasumber, kita memberikan masukan soal raperbup Jamsostek. Namanya masukan tergantung orang yang mau menerima,” ujarnya.

Setidaknya, pihaknya berharap ada jaminan sosial bagi aparatur desa, jaminan kesehatan dan juga jaminan ketenagakerjaan. Tergantung di sektor OPDnya, mau melibatkan komisi atau tidak? Tidak melibatkan pun, tidak Masalah. Sebab peraturan bupati dibuat oleh bupati kecuali Perda. (dan/edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas