SEKITAR KITA

Dinilai Langgar Aturan, HMI Sumenep Desak Cabut Izin Pembangunan Rumah Sakit dan Copot Kepala Dinas

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/07/2023) tadi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Korlap Aksi, Baharudin, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut dinilainya melanggar aturan. Pasalnya, RS dibangun tepat di sempadan aliran sungai yang harusnya dilindungi jauh dari perumahan. Sementara sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

“Cabut izin pembangunan BHC dan segera tertibkan bangunan Gedung BHC,” ujarnya.

Secara aturan, HMI Cabang Sumenep menilai terdapat pelanggaran Perda RTRW dan penyelewengan Peraturan Mentri PUPR. Sebab, bangunan rumah sakit yang sedang dalam proses pembangunan tersebut berada di kawasan lindung sempadan sungai.

Advertisement

Baca juga :

Pihaknya juga menduga, terdapat pelanggaran aturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait saat mengeluarkan izin pembangunan. Sehingga, berdampak terhadap ancaman kerusakan aliran atau bentuk sungai.

Untuk itulah, pihaknya meminta Bupati Sumenep untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Terutama, melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap kepala dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.

“Bupati Sumenep supaya pecat empat Kepala Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP dan Dinkes serta Kepala Satpol PP,” tegasnya.

Advertisement

Evaluasi dan desakan itu, disampaikan karena proses pembangunan rumah sakit BHC tersebut terlaksana akibat izin yang dikeluarkan oleh dinas teknis. Ditambah, penegakan terhadap pelanggaran yang hingga saat ini belum dilakukan. (dan/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas