Pemerintahan
Bupati Sumenep Mulai Terapkan Penggunaan Motor Listrik sebagai Kendaraan Operasional
Memontum Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk kendaraan transportasi operasional di lingkungan perangkat daerah. Hal ini dilakukan, sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan bahwa kebijakan penggunaan kendaraan listrik baik motor maupun mobil, akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung program pemerintah pusat. “Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional, ini sebagai bukti bahwa Pemkab Sumenep mendukung langkah dari pemerintah pusat,” kata Bupati Achmad Fauzi, Selasa (06/12/2022) tadi.
Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, tambahnya, sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya, maka tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi. Namun, juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Masyarakat memakai kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya semata. Namun, juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tegasnya.
Bupati Fauzi juga menambahkan, bahwa Pemkab Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara peraturan itu, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, atau tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengungkapkan, saat ini pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. “Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” lanjutnya. (dan/gie/adv)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi