SEKITAR KITA

Buntut Tak Dijalankannya Putusan PTUN soal Pilkades, Kembali ARM Sumenep Turun ke Jalan

Diterbitkan

-

Buntut Tak Dijalankannya Putusan PTUN soal Pilkades, Kembali ARM Sumenep Turun ke Jalan

Memontum Sumenep – Untuk kesekian kalinya, kembali massa aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang berasal dari warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, turun ke jalan. Mereka, menyuarakan tuntutan sama yakni mengenai dugaan ketidakadilan lantaran hukum tidak ditegakkan.

Dalam aksi jilid III ini, massa aksi lebih keras dalam pekikan suara ketiadakdilan. “Apakah kita akan mempercayakan kabupaten yang kita cintai ini pada pemimpin pengecut? Yang kalau rapat sembunyi-sembunyi. Yang kalau ambil keputusan sembunyi-sembunyi. Bahkan yang menyulap rapatnya belum terjadi, keputusan rapatnya sudah ada dan akan mereka jual pada pihak lain?,” ujar orator aksi massa, Imam.

Imam dalam aksinya itu, kembali mempertanyakan pejabat atau jin? Mari viralkan bupati telah membiarkan anak buahnya mengelola pemerintahan dengan sembarangan. Sehingga, nanti hasil kebijakan hukumnya bias, dipastikan bersumber dari jin yang bersarang di kantor ini.

“Hari ini, kita semua berdiri di sini disatukan oleh keinginan yang sama. Yaitu, tegaknya keadilan yang sudah dirampas oleh Yati (Inspektur), Hizbul Wathan (Kabag Hukum) dan Moh Ramli (Kepala DPMD). Saudara, kembali saya tanya, pantaskah kita tunduk pada kedzoliman?,” ujarnya bertanya.

Advertisement

Baca juga :

Biar rencana dan akal bulus mereka lebih mendapat legitimasi, Wathan dan Ramli mengkonsultasikan putusan pengadilan ke Mendagri. Lalu hasil konsultasi dengan orang yang diduga oknum Kemendagri, itu mau dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menggagalkan perintah pengadilan.

“Astaghfirullahal Adzim.

penting untuk dicatat wahai yang terhormat bapak bupati. Ini adalah awal, karena kami akan terus bergerak untuk menuntut keadilan dengan cara kami sendiri. Keluar bupati. Kita ingin ajak bupati berdialog di kursi pengadilan rakyat ini. Agar supaya bupati tidak selalu mereka sesatkan, atau bahkan pura-pura tersesat?,” kritik Imam.

Sementara perwakilan Pemkab Sumenep, Moh Ramli dan Hezbul Wathan, mengatakan bupati tetap tunduk pada putusan pengadilan. Buktinya, SK Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019 sudah dicabut. Lalu untuk melantik Kades Rasidi, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri pasca konsultasi ke Kemendagri. (edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas