SEKITAR KITA
Dikabarkan Miliki Piutang ke Pemkab Sumenep, Ini Respon Hotel Utami
Memontum Sumenep – Masa kontrak kerja sama antara pengelola Hotel Utami dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, akan segera berakhir pada Desember 2022 mendatang. Sesuai perjanjian, masa kontrak antar kedua belah pihak berlangsung selama 20 tahun atau terhitung sejak 2002 hingga 2022.
Seiring bakal rampungnya kerja sama, berembus kabar miring, bahwa ada dugaan piutang oleh pengelola hotel kepada pemerintah daerah. Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh aktivis Laskar Anti Korupsi Jawa Timur (Laki Jatim), Bagus Junaidy, Kamis (28/07/2022) tadi.
Edy-sapaan akrabnya mengatakan, sebelum jadi Hotel Utami, lokasi tersebut adalah bekas bangunan Kantor DPRD lama yang kemudian dikelola oleh PT Jemursari Utami Surabaya dalam bentuk kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun, Kelola, Serah (BKS). Hal itu, mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama BOT Nomor: 180/37/444.37.2002 tentang Tanah dan Gedung Wisma Sumekar dan DPRD lama, untuk dikelola sebagai hotel. Jangka waktu pengelolaan Hotel Utami oleh PT Jemursari Utami Surabaya, terhitung sejak 1 Januari 2002 hingga 31 Desember 2022.
Baca juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Masalahnya adalah pihak Hotel Utami diduga ada piutang kontribusi hasil pengelolaan. Sehingga, pengelola Hotel Utami dalam hal ini PT Jemursari Utami Surabaya, harus menyetorkan kontribusi kepada Pemkab Sumenep, selama masa kerja sama,” terang Edy.
Ditambahkannya, bahwa nilai kontrak kerja sama PT Jemursari Utami Surabaya dengan Pemkab Sumenep senilai Rp 1,4 miliar selama 20 tahun. Sementara soal mekanisme pembayarannya, itu dibayar sekaligus di muka atau dibayar pertahun.
Berdasarkan data yang dikantongi Laki Jatim, bahwa pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan PT Jemursari Utami Surabaya. “Ada kewajiban yang belum ditunaikan (piutang) oleh pengelola selama kurun waktu 2019 dan 2020. Jumlahnya, itu hampir menyentuh angka ratusan juta yang masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Manajer Operasional Hotel Utami, Yusli, saat ditemui di restoran hotel mengungkapkan jika pihak hotel tidak menunggak pembayaran. Hanya saja, pihaknya mengajukan permintaan penundaan pembayaran lantaran efek pandemi Covid-19. Tetapi, itu hanya bergeser tanggalnya saja. Karenanya, pihaknya menolak jika dikatakan bahwa Hotel Utami tidak bayar sesuai kontrak perjanjian.
“Mungkin bukan nunggak bayar, tapi kemarin saat pandemi kitakan memang diberikan kelonggaran terkait pembayaran. Jadi, ada penundaan saja,” katanya. (edo/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi