Hukum & Kriminal
Setelah Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus BBM Ilegal Akhirnya Masuk Bui Kejari Sumenep
Memontum Sumenep – Terpidana kasus BBM ilegal, Masduki Rahmad alias Dukmang, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dia ditangkap di rumahnya Perum Marengan Indah, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (30/05/2022) sekitar pukul 17.30.
Dukmang selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) akhirnya dieksekusi setelah berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Sejak petikan putusan MA keluar, Dukmang tak kunjung bisa dieksekusi. Saat ditangkap, Dukmang tidak melakukan perlawanan apa pun.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menepis isu miring jika tak bisa eksekusi Dukmang. Pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum melakukan hingga 3 kali panggilan. “Tidak datang, tidak kooperatif, ya kita cari dan kita tangkap,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Dijelaskan, Dukmang diitangkap berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022. Dinyatakan bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha. Pelaku dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU No.22/2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)
“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan kurungan,” tegas Novan, Selasa (31/05/2022).
Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Dukmang, bahwa Kejari Sumenep tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kejari Sumenep akan terus mendukung program Kejaksaan Agung RI agar supaya nama intitusi Kejaksaan Negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat. Juga tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (edo/gie)
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- SEKITAR KITA11 bulan
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA3 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan1 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi