Hukum & Kriminal
Kejari Sumenep Keluarkan Sprindik Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN

Memontum Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep merasa yakin dengan dugaan adanya kebocoran uang negara di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sumenep. Terbukti, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi oknum pejabat bank plat merah itu.
Kajari Sumenep, Trimo, melalui Kasi Intel, Novan Bernadi, mengungkap modus dugaan korupsi uang negara di Bank BUMN tersebut. Menurutnya penyidik kejaksaan tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Modusnya, oknum pejabat Bank BUMN Sumenep itu menggulirkan dana melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para UMKM dan program Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) dari tahun 2015 – 2018,” beber Novan.
Jadi, lanjut Novan, dana miliaran rupiah itu sengaja digarong dengan cara menggulirkan dana KUR Dan KUPEDes selama 3 tahun berjalan. “Namun dana tersebut ternyata dicairkan pada proposal pengajuan yang fiktif oleh oknum itu. Yakni mulai identitas, usaha, agunan dan buku tabungan itu dsemua dipalsukan,” ujarnya.
Baca juga :
- Nelayan di Perairan Gapurana Talango Sumenep Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal
- Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Dengan kata lain, para oknum pejabat di salah satu bank plat merah ini telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana dengan pengajuan kredit fiktif. Sehingga dalam realisasi Program KUR itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Tapi digunakan oleh oknum pihak bank itu sendiri.
Perkara ini, kata dia, sudah jadi atensi penyidik Kejaksaan. Sehingga Kajari secara tegas meminta tim penyidik untuk benar-benar bekerja keras dan kerja cerdas dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara kasus kredit fiktif miliaran rupiah tersebut.
“Sprindik sudah diterbitkan dan kedepan nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab tim penyidik menemukan adanya kerugian negara di atas Rp 1 milliar lebih,” katanya. (dan/edo/gie)

SEKITAR KITA3 tahunSumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
Kabar Desa5 tahunHeboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
Hukum & Kriminal5 tahunDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
SEKITAR KITA5 tahunGeger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
Pendidikan3 tahunSyiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
Hukum & Kriminal3 tahunOknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
SEKITAR KITA5 tahunDiduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
Kabar Desa3 tahunPerangkat Pemdes Penanggungan Sumenep Diduga Rangkap Jadi Guru












