Hukum & Kriminal

Terbakar Api Cemburu oleh Mantan Istri, Carok

Diterbitkan

-

Terbakar Api Cemburu oleh Mantan Istri, Carok

Memontum Sumenep – Terbakar api cemburu, Misnawi (39) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tega membacok Matsawi (34), warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Amarah itu muncul, karena Misnawi cemburu melihat mantan istrinya dinikahi Matsawi.

Pelaku, melampiaskan rasa amarahnya dengan cara membacok sebanyak dua kali. Beruntung, korban berhasil menepis semua bacokan yang mengancam nyawanya. Meski demikian, korban tetap harus menjalani perawatan akibat luka robek di pergelangan tangan kanannya.

“Akibat kejadian itu, terjadi luka robek di pergelangan tangan kanannya,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (22/03/2022).

Menurut Kasubag Humas, peristiwa itu diawali cek cok, saat korban pulang mengendarai sepeda motor dari rumah mertuanya, Senin (21/03/2022) siang. Korban dihadang oleh pelaku, sambil memegang sebilah pedang di jalan perkampungan Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Advertisement

Melihat hal itu, korban pun turun dari sepeda, untuk mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya. Carok pun tidak terhindarkan. “Mulanya, Matsawi berhasil menepis serangan Misnawi dengan celurit miliknya. Namun, senjatanya itu jatuh terpental ke tanah,” ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Baca juga :

Kesempatan itu, selanjutnya tidak disia-siakan oleh Misnawi. Dirinya pun mengayunkan pedang miliknya sebanyak dua kali, hingga mengenai pergelangan tangan kanan Matsawi.

Merasa terdesak, Matsawi melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya, Ahmad Supyan. Selanjutnya, Matsawi dibonceng pakai motor menuju ke Puskesmas, untuk dilakukan penanganan medis dan melapor ke Polsek Kangean atas tragedi tersebut.

Petugas kepolisian, pun bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku. Hasilnya, di hadapan petugas, tersangka mengaku cemburu karena korban menikah dengan mantan istrinya.

Advertisement

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean, untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar mantan Kapolsek Sumenep Kota ini. (dan/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas