Politik

Surat Komisi II Bocor? BK DPRD Sumenep Siap Tindak Sesuai Regulasi

Diterbitkan

-

Surat Komisi II Bocor? BK DPRD Sumenep Siap Tindak Sesuai Regulasi

Memontum Sumenep – Heboh, surat permintaan fasilitas dan akomodasi diduga dari Komisi II DPRD Sumenep kepada SKK Migas Jabanusa, bocor dan beredar luas. Hal itu, tentu saja bisa berakibat fatal kepada 14 nama anggota dewan Kabupaten Sumenep, jika surat itu benar.

14 nama itu, diantaranya 12 untuk pimpinan beserta anggota dan dua lagi untuk staf dewan. Sementara bocornya surat itu, pun membuat Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, akan memproses sesuai regulasi yang ada. Sebab, diduga telah terjadi pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan yang diadukan mahasiswa, pada Senin (07/02/2022).

Ketua BK DPRD Sumenep, Sami’oeddin, berjanji akan memproses aduan dan temuan mahasiswa terkait dugaan bocornya surat itu. “Insyaallah, kami akan proses sesuai tata beracara BK,” katanya, Minggu (13/02/2022).

Tidak hanya itu, kata dia, terkait adanya dugaan permintaan fasilitas tempat serta akomodasi peserta kepada SKK Migas Jabanusa tersebut, bukan hanya pelanggaran kode etik. Melainkan, juga bisa masuk ranah gratifikasi. “Ini bukan hanya kode etik DPRD, ini bisa masuk ranah gratifikasi. Kalau ini benar,” tegas Sami’.

Advertisement

Baca juga :

Namun, dirinya belum bisa memastikan siapa yang salah. Dirinya berjanji, akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagi saya, jujur saja, tidak usah lari lah. Mau lari dan alasan apapun, jujur saja,” kata Politisi PKB itu.

Sekedar diketahui, sebelumnya aktivis mahasiswa melayangkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan kepada BK DPRD Kabupaten Sumenep. Aduan itu berawal dari adanya surat Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, yang diduga meminta fasilitas tempat serta akomodasi peserta kepada Kepala SKK Migas perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).

Permintaan itu diketahui dalam rangka silaturahmi lanjutan dengan SKK Migas Jabanusa yang digelar pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2022 lalu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Sumenep No: 2/komisiII/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022. Itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep yakni Faisal Muhlis. (dan/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas