SEKITAR KITA

Warga Lombang Sumenep Keluhkan Layanan PLN, kWh Meter Tak Digunakan Tetap Muncul Tagihan

Diterbitkan

-

Warga Lombang Sumenep Keluhkan Layanan PLN, kWh Meter Tak Digunakan Tetap Muncul Tagihan

Memontum Sumenep – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Sumenep, kembali dikeluhkan warga. Itu karena, tagihan listrik terus diberikan meski sudah tidak digunakan. Hal ini, sebagaimana disampaikan Hosnan (50), warga Dusun Pandian, Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Hosnan mengatakan, di rumahnya memiliki dua kWh meter atas nama berbeda. Yakni, kWh meter non voucher (kWh meter lama) dan kWh meter voucher (kWh meter baru). “kWh meter non voucher atas nama mertua saya, Mattalwi,” katanya, Minggu (06/02/22).

Hosnan menuturkan, sejak bulan Juli tahun lalu, kWh meter milik mertuanya itu sudah tidak digunakan lagi. Sebab, dirinya telah membeli kWh meter baru, yaitu kWh meter voucher (450 volt) atas namanya sendiri.

Pada saat pemasangan kWh meter yang baru, tambahnya, pihaknya meminta petugas PLN untuk mencabut kWh meter milik mertuanya tersebut. Namun bukannya dicabut, kWh meter lama itu justru diganti dengan kWh meter voucher 900 volt.

Advertisement

Alhasil, di rumahnya tetap memiliki dua kWh meter, yaitu kWh meter 450 volt yang atas namanya sendiri dan kWh meter 900 volt atas nama mertuanya. “Saya tidak mengerti kenapa kWh meter atas nama mertua saya itu, kok diganti. Kalau sudah tidak digunakan, kan mestinya dicabut. Toh saya sudah pasang yang baru,” tuturnya.

Kekecewaan Hosnan terhadap layanan PLN tidak berhenti sampai di situ, pasca pemasangan kWh meter yang baru itu, selain membeli token listrik di kWh meter 450 volt, dirinya juga harus membayar tagihan listrik PLN di kWh meter yang lama (milik mertuanya yang sudah tidak digunakan). Bahkan, tagihannya sangat membengkak.

Baca juga :

Terhitung, sejak bulan November 2021 muncul tagihan sebesar Rp 120.540, di Desember Rp 65.448 dan di Januari tahun ini tagihannya mencapai Rp 288.336 hingga total Rp 474. 324. “Jadi, kondisinya sekarang tidak bisa isi token listrik di kWh meter yang atas nama saya. Kecuali, bayar terlebih dahulu. Sementara saat mau diisi, tiba-tiba muncul pemberitahuan nomor kWh meter saya telah diblokir,” ujarnya.

Saat menghubungi layanan 123 PLN, dirinya juga tidak mendapat penjelasan, hanya saja usai menghubungi 123, ada petugas PLN yang datang ke rumahnya. “Saat ini kondisi listrik di rumah sudah nyala kembali, karena tagihan listrik kWh meter yang lama sudah saya bayar separuh,” sambungnya.

Advertisement

Menurut Hosnan, untuk dapat mengisi token listrik secara permanen tanpa gangguan diblokir kembali, petugas PLN memintanya agar segara melunasi tagihan listrik kWh meter 900 yang sudah tidak digunakan itu.

“Padahal sudah tidak saya gunakan. Tetapi tetap saja muncul tagihan tiap bulan. Jadi, selama tiga bulan, saya itu mesti bayar tagihan listrik yang lama agar bisa isi token kWh yang baru,” keluhnya.

Sementara itu petugas Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ PLN) wilayah Dungkek, Dadang Imawan, mengaku dirinya tidak tahu menahu tentang kondisi tagihan listrik milik Hosnan yang membengkak itu. Menurutnya, pihaknya hanya ditugaskan memberikan pelayanan teknis kepada pelanggan.

“Saya tidak tahu, Pak. Kenapa tetap muncul tagihan meski sudah tidak digunakan. Saya hanya bagian teknik. Untuk keluhan, bisa disampaikan langsung ke kantor pusat di Sumenep,” ujarnya. (dan/edo/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas