SEKITAR KITA
Ribuan Perempuan di Sumenep Sandang Status Janda, Munculnya Orang Ketiga jadi Penyebab Terbanyak

Memontum Sumenep – Perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) mencapai ratusan, bahkan ribuan jumlahnya di Kabupaten Sumenep. Pemicu utamanya, kebanyakan karena adanya orang ketiga dalam bahtera rumah tangga mereka. Gugatan dari istri minta cerai pada suami, menjadi dominan dibandingkan kasus lainnya.
Hal itu, terungkap dari keterangan Panitera PA Sumenep, Lasemana. Dirinya mengatakan, bahwa faktor tersebut yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Dalam uraian di PA Sumenep, sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021, ribuan wanita di Sumenep resmi menyandang status baru, yakni berstatus janda.
Rinciannya, dari bulan Januari hingga Oktober 2021, tercatat perkara yang masuk ke PA Sumenep sebanyak 526 cerai talak dan 777 cerai gugat. Total keseluruhan 1.303 perkara.
Baca juga:
- Nelayan di Perairan Gapurana Talango Sumenep Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal
- Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
Sedangkan perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep, cerai talak sebanyak 487 perkara, cerai gugat sebanyak 702 sehingga total 1.189 perkara.
Dibandingkan tahun 2020 silam, sepanjang bulan Januari hingga Oktober, perkara yang masuk di PA Sumenep yakni cerai talak sebanyak 595 perkara, sedangkan gugat cerai sebanyak 839. Total sebanyak 1.434 perkara.
Untuk perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2020, yakni cerai talak sebanyak 516 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 783 perkara. Total 1.299 perkara.
Lasemana mengungkapkan, faktor utama perceraian di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini, adalah adanya pihak ketiga. Faktor lain yaitu kurangnya tanggungjawab dari pihak suami baik materil maupun batin.
“Kasus perceraian karena judi, ada sekitar 59 perkara. Sisanya karena zina, poligami dan lain-lain. Faktor paling berpengaruh karena media sosial semakin pesat. Sehingga, satu pihak meninggalkan satu pihak lainnya,” terang dia.
Pihaknya juga menguraikan, faktor lain perceraian adalah terjadinya perselihan terus menerus yang dilakukan kedua belah pihak. Disamping itu, faktor ekonomi cukup dominan penyebab terjadi perceraian. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) minim. “Kalau KDRT, perkara ini minim,” ujarnya. (dan/edo/gie)

SEKITAR KITA3 tahunSumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
Kabar Desa5 tahunHeboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
Hukum & Kriminal5 tahunDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
SEKITAR KITA5 tahunGeger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
Pendidikan3 tahunSyiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
Hukum & Kriminal3 tahunOknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
SEKITAR KITA5 tahunDiduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
Kabar Desa3 tahunPerangkat Pemdes Penanggungan Sumenep Diduga Rangkap Jadi Guru












