SEKITAR KITA
Rokok Tanpa Cukai di Sumenep Jadi Sorotan
Memontum Sumenep – Rokok merk Dubai dan Gico, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Sumenep. Sebab, rokok yang tanpa dilengkapi cukai, itu disebut-sebut lolos dari perhatian pihak berwenang.
Padahal, diperoleh informasi bahwa peredaran rokok ini sudah sekitar lima tahun. Keberadaan rokok ini, pun laris manis di pasaran. Karena selain harganya yang lebih murah dibanding dengan yang lain, seperti Rokok Gico yang berisi 20 batang hanya dijual Rp 7.000 per bungkus.
“Sudah bertahun-tahun itu. Kayaknya tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang,” kata aktivis mahasiswa, Hamid, Kamis (18/08/2022) tadi.
Menurutnya, selain pihak pemerintah daerah dan Bea Cukai, selama ini dari pihak kepolisian juga belum ada tindakan terhadap peredaran rokok ini. Padahal, rokok itu termasuk bodong dan melanggar hukum.
Baca Juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Tanpa ada pita cukai seperti ini, apa tidak merugikan negara. Kenapa kok masih dibiarkan bebas edar?,” tanyanya heran.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan jika pihaknya juga pernah ikut melakukan tim monitoring pada tahun 2021. Namun untuk hasilnya, memang masih nihil.
“Itu kewenangan Bea Cukai Pamekasan, ya. Kami cuma ikut melakukan monitoring tahun 2021. Harapan saya, semoga produksi rokok itu segera bercukai,” ujarnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Ditjend Bea Cukai Surabaya, tentang informasi tersebut. Sebab, kewenangan penyidikan atau penindakan cukai ada pada PPNS Ditjend Bea Cukai.
“Pelanggaran hukum terkait UU No.39/2007 tentang tidak membayar pajak cukai rokok itu juga melanggar hukum. Tapi dengan UU ini, bersifat lex spesialis dimana yang berhak menindak melalui penyidikan adalah PPNS Ditjen Bea Cukai. Tapi, tetap akan kami teruskan informadi ini ke Ditjen Bea Cukai di Surabaya, untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (dan/edo/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi