SEKITAR KITA
Respon Wacana Pengalihan Pengelolaan Pantai Lombang, Kadisbudporapar Sumenep Serahkan ke Bupati
Memontum Sumenep – Wacana agar pengelolaan wisata Pantai Lombang di Kabupaten Sumenep, diserahkan kepada pihak tiga, menuai respon. Sebagaimana diberitakan, akibat tidak adanya perkembangan signifikan di lokasi itu, membuat anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Masdawi, mewacanakan hal itu.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, mengaku bahwa sudah melakukan perbaikan pada wisata itu. Namun untuk perbaikan jalan, pihaknya hanya sebatas menjembatani. Artinya, tidak ada wewenang lebih dinasnya untuk melakukan itu.
“Kalau untuk memperbaiki sarana dan prasarana jalanan, terus terang saja kita agak berfikir. Karena, jalan itukan sampeyan tahu sendiri, itu merupakan fungsi OPD lain,” paparnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Tidak hanya itu, lanjut Iksan, pengelolaan pada wisata itu, saat ini sudah dinilai membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, saat ini Disbudporapar Sumenep sudah mencapai bahkan melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Alhamdulillah, dari pengelolaan kami selama ini mulai tahun 2022, itu mendapatkan target PAD melebihi 100 persen. Target yang disampaikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), itu sekitar Rp 660 juta dan kita sudah mendapatkan angka Rp 780 juta,” paparnya.
Disinggung soal pandangan dari anggota Komisi IV terkait pengelolaan wisata untuk di pihak ketigakan, Iksan mengatakan, kalau semua diserahkan kepada Bupati Sumenep. Karena, ada regulasi yang harus di taati.
“Pertama ada Perda Nomor 7 tahun 2018, bahwa Pantai Lombang itu masuk sebagai sumber PAD retribusi daerah. Yang kedua, ada Perda Nomor 5 dimana itu adalah aset pemerintah. Kalau toh umpamanya dipihak ketigakan, maka mekanisme harus dijalankan,” ungkapnya. (dan/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi