Pamekasan

Peternak Ayam Broiler Pamekasan dan Sumenep Cegat Truk Pemasok dari Luar Madura

Diterbitkan

-

Peternak Ayam Broiler Pamekasan dan Sumenep Cegat Truk Pemasok dari Luar Madura

Memontum Pamekasan – Sejumlah peternak ayam pedaging (Broiler, red) lokal dari Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, melakukan penghentian kendaraan pada truk pengangkut Ayam Broiler dari luar Madura, Rabu (10/08/2022) tadi. Penghentian atau penyegatan dilakukan, saat truk hendak memasuki Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, atau tepatnya di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Penyegatan sendiri, dilakukan oleh para peternak lokal, karena imbas kekecewaan karena mudahnya Ayam Broiler dari luar Madura, masuk ke wilayah Madura. Sementara, mereka melakukan itu, karena merasa distribusi ayam tersebut tidak dilakukan penindakan dari pihak kepolisian maupun Disperindag Pamekasan.

Salah satu peternak lokal Pamekasan, H Hozni, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukannya dengan bekerja sama dengan peternak lokal Sumenep. “Kami telah melakukan penyegatan mobil pengangkut Ayam Broiler dari luar Pulau Madura. Karena, kami kecewa akibat tidak adanya penyegatan sama sekali oleh pihak terkait,” katanya.

Selain itu, H Hozni menjelaskan bahwa peternak lokal Madura, bukan menolak sepenuhnya. Akan tetapi, kebutuhan pasar di Madura (Pamekasan dan Sumenep) untuk Ayam Broiler, sudah terpenuhi oleh peternak lokal yang ada di dua kabupaten tersebut.

Advertisement

Lebih lanjut salah satu peternak Ayam Broiler lokal, Iklal, menyampaikan bahwa dampak dari masuknya ayam dari luar Madura tersebut, mengakibatkan overload. Apalagi, Ayam Broiler yang dari luar, dijual dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga, menurutnya itu merusak harga.

Baca juga :

“Permendag No 7 tahun 2020 sudah jelas mengatur, kenapa kok dibiarkan. Selain itu, akibat banyaknya Ayam Broiler dari luar Madura, mengakibatkan ayam peternak lokal tidak terserap. Akibatnya, peternak lokal merugi dan tidak menemukan konsumen,” terangnya.

Saat melakukan penyegatan tersebut, satu unit truk berhasil diamankan oleh para peternak lokal. Truck tersebut berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah. Dan informasi yang didapat, bahwa setiap hari ada tiga truk yang mengangkut Ayam Broiler dari Jawa, melewati jalur Pantura Madura.

Kepala Disperindag, Achmad Sjaifudin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk komoditas Ayam Broiler, tidak ada larangan untuk masuk ke satu daerah ke daerah yang lain. Ini, berbeda dengan tembakau.

Advertisement

“Jujur, saya tidak menemukan aturan atau landasan hukum terkait upaya penyegatan seperti ini. Nanti, akan saya pelajari dan akan mencari aturannya. Karena, sepengetahuan saya Permendag No 7 itu hanya mengatur terkait kesetabilan harga,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Nomor: 050/385/432.322/2020 tentang Penggunaan Produk Peternak Ayam Lokal tertanggal 27 Agustus 2020 Disperindag mengimbau kepada para pengusaha restoran dan kuliner, agar menggunakan daging ayam dari peternak ayam lokal untuk sajian menu makanan daging olahan. “Kalau cegat mencegat seperti ini, nanti bisa jadi komoditas Madura yang hendak ke Jawa, akan di cegat juga,” imbuhnya. (azm/srd/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas