Hukum & Kriminal
Oknum Anggota Polisi Pelanggar Kode Etik Profesi Akhirnya Dipecat
Memontum Sumenep – Oknum anggota polisi yang bertugas terakhir di Mapolsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terpaksa dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Prosesi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada oknum polisi berpangkat Brigadir atas nama Bowo Enrik Hendrawan dari kesatuannya sebagai anggota Polri, Senin (19/07) di Lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Baca Juga:
Kapolres menjelaskan, pemecatan terhadap Brigadir Bowo sebagai langkah tegas Polri dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Ini upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri. Sehingga, Polri disegani dan dicintai masyarakat. Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan NRP. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” terang Rahman.
Termasuk juga, kata Rahman, kebijaksanaan pimpinan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Yakni sanksi desersi berupa tidak masuk dinas selama 1 tahun.
Dengan PTDH itu, kata Rahman, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status jadi anggota masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. Peristiwa ini sangat penting jadi perhatian kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi Anggota Polri Polres Sumenep,” tegas Kapolres.
Kapolres Sumenep ini mengingatkan, agar seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena, ini dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Mudah-mudahan PTDH ini menjadi yang terakhir dan jangan terulang lagi. Sayangi diri sendiri dan keluarga. Ayo laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai amanah dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,“ pesannya. Terkait alasan dipecat atau disanksi diserse, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, lantaran yang bersangkutan tidak masuk dinas lama sampai 1 tahun lamanya. (edo/ed2)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi