Politik
Komisi III DPRD Sumenep Minta Pemkab Proaktif Urusi Investor Tambang Galian C
Memontum Sumenep – Eksploitasi tambang galian C di Kabupaten Sumenep dalam beberapa pekan ini jadi sorotan pelbagai elemen masyarakat. Pasalnya, eksploitasi yang sudah terlanjur beroperasi itu berpotensi merusak lingkungan alam.
Komisi III DPRD Sumenep, H. Latif, mengatakan eksploitasi tambang galian C dalam jangka panjang berpotensi terjadinya kerusakan ekologis.
Apalagi faktanya, investor atau penambang galian C itu belum mengantongi ijin penambangan atau ilegal. Keberadaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep harusnya memfasilitasi para investor tambang Galian C.
“Padahal, tambang galian C jadi bahan material kebutuhan masyarakat dalam pembangunan. Bahkan jadi kebutuhan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur,” katanya.
Baca juga: Pulau Kangean Tak Merata Tersentuh Listrik, Formaka Luapkan Aspirasi ke DPRD Sumenep
Politisi PPP ini menegaskan pemerintah harus lebih serius terutama terkait pengurusan perijinan. Meski tambang galian C itu menjadi ranahnya provinsi, Pemkab Sumenep tidak harus lepas tangan. Cari solusi dalam pengurusan ijin agar para penambang itu menjadi legal.
Latif mengatakan, pemkab dalam menyikapi pengusaha tambang galian C harus ada pemetaan lokasi atau jenis usaha.
“Tambang galian C, pemerintah harus ada pemetaan, lokasi dan jenis usahanya,” ujarnya.
Wakil Rakyat Dapil I ini, menegaskan pemerintah diminta untuk mempercepat pengurusan ijinnya.
“Pemerintah jangan lepas tangan agar bisa memfasilitasi pengurusan ijinnya. Sehingga hasil eksploitasi tambang Galian C, pajaknya juga bisa masuk PAD,” ujarnya.
Selain itu, Kata H. Latif, walaupun dalam perijinan kewenangan Pemprov Jatim yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun di daerah sendiri harus diakomodir.
“Perdanya berdiri sendiri agar semua bisa terakomodir pemetaan tambang galian C,” harapnya.
Sementara, Praktisi hukum dan lingkungan hidup, Syafrawi mengatakan Pemkab Sumenep harus lebih proaktif memfasilitasi pengusaha tambang terkait pengurusan ijin penambangan ke Pemprov agar para penambang menjadi nyaman.
Padahal, kata dia, Pemkab bisa jadi tahu data tambang ilegal. Sebab area tambangnya ada di Sumenep. Bisa melakukan kerjasama dengan pihak Dinas ESDM Pemprov.
“Dalam aturannya sudah jelas, setiap penambang galian C harus punya ijin usaha pertambangan (IUP),” ujar Syafrawi.
Bahkan, bagi penambang ilegal itu ada ancaman pidananya dan sanksi denda yang cukup besar. “Saya tidak yakin kalau pemkab tidak tahu. Apakah penambang galian C di Sumenep legal atau ilegal,” tanyanya. (edo/ed2)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi