SEKITAR KITA

Kolaborasi BPN dan Kejaksaan Sumenep, Kejari Siap Kawal Gugatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Diterbitkan

-

Kolaborasi BPN dan Kejaksaan Sumenep, Kejari Siap Kawal Gugatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Memontum Sumenep – Ada angin segar bagi masyarakat Sumenep. Pasalnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep bakal fokus memberi dan mengoptimalkan sektor pelayanan kepada masyarakat. Terutama di sektor pembuatan sertifikat khususnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) sebagai bukti kepemilikan lahan atau tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan sebagai pengacara negara, pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pertanahan. Hal itu ditegaskan usai teken nota kesepahaman (MoU) antara BPN dengan Kejari Sumenep, Selasa (19/04/2022) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Trimo meneken MoU dengan BPN Sumenep sesuai tugas yang dimandatkan pada institusinya. Tugas kejaksaan diatur dalam UU No11/2021 Pasal 30 dan 34 di bidang perdata dan TUN. Yakni untuk memberikan bantuan hukum meliputi penegakam hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penindakan hukum yang lain.

Baca juga :

Advertisement

“Kami apresiatif dengan langkah BPN Sumenep mengandeng Kejaksaan. Hal itu dilakukan diantaranya memberikan bantuan hukum khususnya jika ada gugatan hukum perdata dan TUN. Sebab kejaksaan selama ini hanya melakukan penyidikan dan penuntutan terkait kasus perkara pidana,” ujar Trimo.

Dijelaskan oleh Trimo, ada juga legal asistensi. Pihaknya siap kirimkan jaksa pengacara negara atas permintaan. Misal ada pengadaan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum. “Selain itu juga sebagai mediator penegakan hukum dan inilah kunci adanya MoU ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto menyampaikan terimakasih terhadap Kejari Sumenep atas MoU ini, dalam bentuk kegiatan pendampingan hukum kedepan. “Dengan adanya kerjasama ini, BPN berharap bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terkait masalah pembuatan sertifikat tanah. Enaknya lagi, BPN tidak perlu sewa pengacara dari luar karena sudah ada pengacara negara,” kata Agus Purwanto. (edo/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas