Hukum & Kriminal
Kejari Sumenep Tahan Empat Tersangka Kasus BOP Ponpes Annuqayah
Memontum Sumenep – Sebanyak empat tersangka ‘diseret’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dalam berkas dugaan pemalsuan dokumen yang dinyatakan P21 atau lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menegaskan sudah menahan empat orang tersangka. Keempatnya, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Daerah Lubangsa, Guluk-guluk.
“Hari ini, ke empat tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga nantinya berkas penuntutan selesai, baru akan kita sidangkan,” kata Trimo, Kamis (09/06/2022).
Kajari asal Ponorogo ini menambahkan, mereka ditahan atas kasus pemalsuan dokumen BOP Annuqayah Daerah Lubangsa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Modus para tersangka, melakukan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah diungkapkan Kajari Trimo. Kata dia, modus tersebut hanya untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi. “Modusnya keempat terdakwa ini sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Trimo mengatakan, penangkapan keempat tersangka hanya berselang selama tiga hari dari berkas dinyatakan lengkap. Yakni sejak dinyatakan P21 pada 6 Juni 2022. Setelah itu memasuki tahap dua langsung yang bersangkutan ditahan. “Hanya berselang tiga hari sejak P21, pada 6 Juni 2022, empat tersangka kita tahan. Karena syarat formil dan materil dinyatakan sudah lengkap,” terangnya.
Adapun ke empat tersangka tersebut dijerat Pasal 266, ayat 5, Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1. Yakni tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara. Saat ini, kita titipkan langsung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 4 orang tersangka. Yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep. (edo/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi