Hukum & Kriminal
Dugaan Pemotongan Gaji Pantarlih di Sumenep Berlanjut ke Polsek Masalembu
Memontum Sumenep – Dugaan pemotongan gaji Pantarlih di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, terus berlanjut. Bahkan, pernyataan baru muncul dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, terkait dengan dugaan pemotongan itu. Diperoleh informasi, jika dugaan yang menyalahi aturan itu sudah selesai di Polsek Masalembu.
Kapolsek Masalembu, AKP Mohammad Budi Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk. Sebaliknya, yang dilakukan oleh Polsek Masalembu beberapa waktu lalu, hanya sebatas mediasi.
Mediasi yang dilakukan itu, imbuhnya, atas permintaan dan permohonan dari PPS Sukajeruk, yang awalnya hendak berkonsultasi perihal pencemaran nama baik. Dalam mediasi tersebut, hadir anggota PPS Sukajeruk yaitu Yushy Anggraini dan Jailani. Dua orang Pantarlih yang gajinya diduga dipotong PPS, yaitu Ana Triyuli TPS 3 dan Musahra TPS 24, juga hadir dengan turut disaksikan oleh PPK Kecamatan Masalembu.
“Ranah saya waktu itu, bukan menyelesaikan dugaan pemotongan gaji Pantarlih di PPS Sukajeruk,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (25/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Ditambahkan Kapolsek, bahwa persoalan dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk, tersebut belum selesai di Polsek Masalembu. Karena, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Masalembu.
“Belum selesai, kalau mau menindaklanjuti maka Panwas dan PPK ya monggo. Sebab, di situ tidak jadi untuk pelaporan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa sebelumnya Ketua PPS Desa Sukajeruk, Jailani, pada Rabu (205/2023) malam sekitar pukul 22.48, mengatakan dengan singkat jika persoalan tersebut sudah selesai di Polsek Masalembu. “Semua sudah kelar di Polsek, itu komentar saya,” ujarnya singkat.
Jailani sendiri, sebelumnya juga menolak memberikan keterangan perihal dugaan pemotongan gaji oleh PPS Sukajeruk terhadap ke dua orang petugas pantarlih. (dan/sit)
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- SEKITAR KITA11 bulan
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan1 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi