Hukum & Kriminal

Calon Kepala Desa Guluk-Guluk Resmi jadi Tersangka

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Di tengah suasana hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Guluk-Guluk, Akhmad Wail, yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades Guluk-guluk itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengakui jika Wail sudah jadi tersangka. Hanya saja dia ogah bicara lebih detail dan menyarankan wartawan konfirmasi ke Humas Polres Sumenep. Sesuai keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti S, juga membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Wail.

“Sesuai hasil koordinasi dengan penyidik Polres Sumenep jika memang yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Sementara itu yang bisa disampaikan,” pungkasnya melalui Pesan WA nya, Kamis (24/06).

Baca Juga:

Advertisement

    Dengan adanya penetapan tersangka itu berpotensi akan menjadi bola panas pada Pilkades Guluk-Guluk yang tengah berlangsung. Pasalnya, ajang pilkades digelar dalam rangka mencari figur pemimpin yang bersih, jujur dan berkualitas. Sementara Wail sebagai Cakades sedang tersandung kasus dugaaan pemalsuan ijazah.

    Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan Ijazah disinyalir menerpa mantan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Kasus itu menggelinding setelah dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres Sumenep 2018 lalu.

    Saat itu, ijazah Wail dipergunakan dalam pencalonan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran Kades Guluk-Guluk sebelumnya terlilit kasus hukum. Setelah 3 tahun kasus Wail bergulir di Polres Sumenep, Kini giliran pihak Kampus STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Indonesia European University) angkat bicara.

    Pernyataan perguruan tinggi justru membuat posisi Wail terpojok. Sebab Wail ternyata tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan PDPT, nama tersebut Wail tidak tercantum. Termasuk di file absensi kampus, juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya, Dr. Oscarius Y.A Wijaya.

    Menurut Oscarius, ijazah yang dimiliki mantan Kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua kampus terdahulu. Sayangnya, namanya tidak masuk dalam PDPT. “Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti. Jika ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri, soal keabsahanya,” ucapnya.

    Advertisement

    Sebenarnya, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Dari hasil klarifikasinya, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Ironisnya, itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.

    Untuk itu, Oscarius menegaskan jika kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi, yang bersangkutan tinggal menjalani. proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan pada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar proses hukum yang bicara,” tutur Ketua STIE IEU Surabaya.

    Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wail) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya. “Harapan kami, semua ini dibuka dan diproses. Tidak hanya pada Wail melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga. Sebab tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas