Pemerintahan

Ayo Investasi di Sumenep, Iklim Investasi Cukup ‘Seksi’

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura dalam menciptakan iklim usaha dan investasi terus digalakkan bagi para pelaku bisnis. Terbukti, berdasarkan data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, nilai investasi dan penanaman modal selama 5 tahun terakhir, mengalami peningkatan cukup signifikan.

Untuk itu, Pemkab Sumenep menstimulasi gairah para investor untuk berinvestasi dengan gencar sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan usaha dan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dan UMKM. Itu berlangsung selama 5 hari (17 – 22 Juni).

Baca juga:

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, dalam sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha, mengajak para investor untuk menanamkan modalnya di Sumenep.

    Langkah untuk meyakinkan para investor yang hadir dalam undangan terbatas itu, Sekda Edy mempresentasikan potensi bisnis dan iklim investasi di Kabupaten Sumenep selama 5 tahun terakhir.

    Advertisement

    Dari data grafik menunjukkan ada kenaikan nilai investasi daru tahun ke tahun selama 5 tahun terakhir. Selama lima tahun terakhir, investasi dan penanaman modal mengalami kenaikan.

    Pada tahun 2017 nilai investasi dan penanaman modal sebesar Rp 1,792 triliun, tahun 2018 sebesar Rp 1,850 triliun dan tahun 2019 mencapai Rp 1,896 triliun, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,948 triliun. “Tahun ini, 2021 baru sebesar Rp 481 miliar,” sebutnya.

    Dari data persentase pertumbuhan UMKM, tahun 2017 tumbuh 5,3 persen, tahun 2018 tumbuh 6,21 persen, tahun 2019 tumbuh 7,11 persen, tahun 2020 tumbuh 7,5 persen. “Dan pada tahun 2021 tumbuh 20 persen,” terangnya.

    “Ayooo… Para Investor berinvestasi di Kabupaten Sumenep. Potensi bisnis dan investasi cukup menggiurkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” Ajaknya dengan penuh optimisme diiringi sedikit canda.

    Advertisement

    Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, pihaknya memberikan keleluasaan investasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).

    “Melalui DPMPTSP berupaya menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, mengatakan sosialisasi harus terus dimasifkan. Agar para pelaku usaha dan investor dalam berusaha dapat kepastian hukum. “Iklim investasi sehat, perizinan cepat dan praktis, berkualitas, akuntabel dan transparan,” katanya.

    Pada kegiatan tersebut melibatkan pelaku usaha, baik perorangan maupun lembaga. Sebanyak 27 orang serta unsur pimpinan OPD terkait. “Agar kita memiliki pemahaman yang sama di era serba digital ini. Sekarang sistemnya berubah dan terkoneksi ke pusat. Jika dokumennya lengkap, perizinan itu cepat dan dilakukan melalui online,” terangnya. (edo/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas