SEKITAR KITA

Aliansi Rakyat Menggugat Kembali Unjuk Rasa dengan Datangi Kantor Bupati Sumenep

Diterbitkan

-

Aliansi Rakyat Menggugat Kembali Unjuk Rasa dengan Datangi Kantor Bupati Sumenep

Memontum Sumenep – Gelombang aksi unjuk rasa Jilid II, kembali disuarakan para pejuang keadilan yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Aksi tersebut kembali digelar, karena lantaran Pemkab Sumenep, dinilai tidak patuh atas putusan PTUN.

Sementara dalam gelombang aksi ini, pengunjuk rasa kembali menyasar Kantor Bupati Sumenep, Senin (10/01/2022). Peserta unjuk rasa geram, karena perintah putusan PTUN, terkesan diabaikan begitu saja oleh Pemkab Sumenep.

Korlap aksi, Moh Witri, mengatakan unjuk rasa besar-besaran ini dipicu oleh tidak dilantiknya Ahmad Rasidi, menjadi Kepala Desa Matanair dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019. Padahal, dalam putusan PTUN no: 79 PK/TUN/2021 seperti tertuang pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

“Selama Bupati Sumenep tidak melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades, jangan harap kami akan diam. Justru kami memastikan mereka tidak akan bisa tidur nyenyak dengan aksi kami kedepan,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Witri, jika aturan hukum dibuat mainan dan sesuka hatinya, pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran dan keadilan. “Jangan membuat aturan sendiri. Mengacu pada putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 tertuang dalam poin 4, sudah jelas isinya menerangkan agar Bupati segera melantik Ahmad Rasidi, masih mau nunggu apalagi,” terangnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kurniadi, selaku kuasa hukum penggugat, menegaskan aksi itu dan aksi selanjutnya dipicu dari ketidakpuasan. Ini bentuk protes masyarakat Desa Matanair kepada Bupati Sumenep, lantaran disinyalir ada yang menyesatkan. “Diduga kuat ada yang menyesatkan Bupati,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, justru beliau-beliau ngotot di rapat itu, agar Desa Matanair di PAW. Padahal, cara itu tidak dibenarkan di Perbup, karena yang boleh melaksanakan PAW yakni bagi desa yang kepala desanya berhalangan tetap,” terang Kurniadi.

Parahnya lagi, tambahnya, ketika kliennya Ahmad Rasidi yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, namun justru masih dikonsultasikan. “Aturan seperti ini akan kacau,” tegas Kurniadi.

Advertisement

Sekedar diketahui, aksi protes terhadap Pemkab kali ini dilakukan dengan cara cukup unik. Sebab, ratusan massa tersebut membawa satu unit mobil pick up penuh dengan bibit pohon Bidara. Bahkan, ada yang dilemparkan ke dalam halaman pagar.

Menurut Witri, bibit Pohon Bidara tersebut merupakan simbol tanaman yang ditakuti bangsa Jin. Dengan diletakkannya pohon berduri itu, diharapkan roh-roh dan mahluk halus yang membayangi Pemkab segera lenyap. Sehingga, bisa memberikan solusi atas polemik Pilkades di Desa Matanair.

“Kedatangan kami ke sini menagih janji, karena sampai sekarang Pemkab belum mengambil tindakan atas hasil Pilkades sesuai putusan pengadilan,” ujar Korlap. (dan/edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas