SEKITAR KITA
Tolak Tambak Garam, Masyarakat Desa Gersik Putih Geruduk Kantor BPN dan Pemkab Sumenep
Memontum Sumenep – Puluhan masyarakat dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Rabu (17/05/2023) tadi.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Fadillah, mengatakan bahwa kedatangan warga ke Kantor BPN dan Pemkab Sumenep, untuk menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap rencana Kepala Desa Gersik Putih dan investor lokal, membangun tambak garam di desa setempat. Sebab, rencanan pembangunan tersebut akan mereklamasi pantai yang akan mengancam kerusakan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat di Desa Gersik Putih.
“Padahal sejatinya, apabila benar-benar dibangun akan berdampak buruk pada masyarakat dan juga lingkungan di sana,” ujarnya.
Baca Juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Sehari-sehari, imbuhnya, masyarakat di Desa Gersik Putih, sudah terbiasa mencari kerang, kepiting dan hasil laut lainnya di lokasi pantai yang direncanakan akan direklamasi guna dijadikan tambak garam. Rencana ini akan dilakukan oleh kepala desa dan investor lokal.
“Jika pembangunan ini dilanjutkan, masyaraka akan menjadi korban atas kejam dan bengisnya Pemdes dan investor lokal,” tegasnya.
Selain itu, menurut Fadillah, rencana pembangunan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam Perda RTRW Nomor 12 tahun 2013, seluruh kawasan sepadan pantai di kawasan Kecamatan Gapura, termasuk Desa Gersik Putih, merupakan kawasan perlindungan setempat.
Jadi, harusnya jika mengacu ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 Pasal 52 Ayat 2 huruf a yang menjadi acuan dari Perda RTRW, maka mawasan perlindungan setempat tidak boleh di otak-atik. Apalagi, digunakan untuk alasan aktivitas ekonomi.
“PP Nomor 13 tahun 2017 ini mempertegas posisi pantai di Desa Gersik Putih, sebagai perlindungan setempat yang tidak dapat diganggu,” ujarnya. (dan/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi