Politik
Kinerja KPU Sumenep Disorot, Anggota Parpol Lolos PPS
Memontum Sumenep – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, terus mendapatkan sorotan. Kali ini, giliran Serikat Aktivis Independen (SAI) yang melayangkan kritik atas kinerja KPU. Itu karena, berdasarkan temuan SAI, KPU dinilai telah meloloskan calon anggota PPS yang merupakan anggota dari suatu partai politik (Parpol).
Direktur Eksekutif SAI, Hamidi, membeberkan bahwa ada lima calon PPS yang diloloskan sebagai anggota, dimana kelimanya tercatat sebagai anggota Parpol. Dari ke lima anggota partai politik yang diloloskan itu, terdiri dari dua orang yang telah dilantik dan tiga orang tidak jadi dilantik sebagai anggota PPS.
“Nama-nama mereka, itu yakni Kusairi dari Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, yang tercatat sebagai pengurus PKB dan Imam dari Desa Lapadaya, Kecamatan Dungkek, yang tercatat sebagai pengurus PKB. Adapun tiga nama yang tidak jadi dilantik, yaitu A Fatih Ridha dari Desa Daramista, Kecamatan Lenteng dari PSI, Habibullah dari Desa Tarebung, Kecamatan Gayam dari Parpol PBB dan Qusyairi dari Desa Pancor, Kecamatan Gayam dari Parpol PSI,” ujarnya, Rabu (01/02/2023) tadi.
Baca juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Padahal menurut Hamidi, sesuai ketentuan PKPU melarang itu. Sebagaimana, termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) huruf e dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umun Pasal 36 ayat (1) huruf e. Adapun bunyinya, ‘Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan’.
“Karenanya, jelas perbuatan KPU ini melanggar dan melawan hukum,” tegas Hamidi.
Masih menurut Hamidi, atas temuan ini, KPU harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatan melawan hukum dalam meloloskan anggota Parpol sebagai anggota PPS.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, saat dikonfirmasi tidak menampik soal adanya anggota Parpol yang lolos menjadi anggota PPS. Karenanya, pihaknya sudah melakukan PAW terhadap sejumlah anggota PPS yang merupakan anggota Parpol.
“Sudah di-PAW, mas,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, saat dikonfirmasi ulang mengenai cerobohnya proses PPS, Rahbini tidak merespon. (dan/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi