SEKITAR KITA
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal
Memontum Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, terus aktif mensosialisasikan bahaya penjualan rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi itu secara masif dilakukan, guna memutus peredaran rokok ilegal di Kota Keris ini.
“Sosialisasi dan edukasi ini terus kita diberikan kepada masyarakat, termasuk kepada pedagang ataupun pemilik warung kelontong, hingga ke pelosok desa,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy, Rabu (26/10/2022) tadi.
Dijelaskannya, dalam operasi beberapa waktu lalu, setidaknya ada 63 toko yang disasar dalam operasi dan sosialisasi. Kesemuanya, tersebar hampir di setiap kecamatan. Dari 63 toko tersebut, Satpol PP Sumenep dan pihak terkait, berhasil menyita sekitar 50 ribu batang rokok ilegal. Bahkan, Satpol PP dan tim gabungan berhasil menemukan 104 merek rokok ilegal.
Baca Juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Selain itu, ujarnya, diketahui ada beberapa pemilik warung di pelosok desa, yang ternyata kurang memahami pelanggaran tentang peredaran rokok ilegal. Sebaliknya, mereka hanya menerima dari pemasok dan menjualnya pada konsumen. Selain itu, harga yang murah menjadi daya tarik tersendiri bagi pemilik warung hingga konsumen.
“Maka dari itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,” jelas Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.
Pihaknya berharap, dengan sosialisasi dan edukasi tersebut, pedagang maupun penjual dapat memahami tentang regulasi rokok ilegal. Sehingga, pemilik warung nantinya akan menolak ketika ada pihak-pihak yang hendak memasok rokok ilegal.
“Jika masih ada yang melanggar aturan, kami berharap agar pemilik warung ataupun masyarakat, dapat melaporkan hal tersebut. Nantinya petugas akan langsung mengambil tindakan,” terangnya. (dan/sit/adv)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi