SEKITAR KITA
Putus Peredaran Rokok Ilegal Sumenep, Satpol PP bersama Bea Cukai Sasar Toko-toko

Memontum Sumenep – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, terus gencar dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan, demi memutus peredaran rokok ilegal di kabupaten yang berlambang kuda terbang ini.
Dalam agenda yang sudah ditentukan itu, ada sekitar delapan hari tahap pengumpulan informasi dan enam hari efektif tahap operasi. Hasilnya, dari enam hari tersebut, Satpol PP bersama Dirjen Bea cukai berhasil mengamankan 104 jenis rokok ilegal.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidi, saat ditemui di tempat kerjanya di Jalan Urip Sumoharjo, Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Disampaikannya, sasaran operasi awalnya adalah pelabuhan, terminal, jasa pengiriman dan distributor. Namun, saat pelaksanaan yang menentukan titik operasi adalah Dirjen Bea cukai.
“Rencana awalnya mau ke pelabuhan, namun dirubah demi efektifitas,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, Jumat (25/11/2022) tadi.
Baca juga:
- Nelayan di Perairan Gapurana Talango Sumenep Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal
- Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Ditambahkannya, dari hasil operasi sebanyak 104 jenis rokok ilegal tersebut, diketahui ada yang bercukai dan ada juga yang tidak bercukai. “Yang bercukai itu, salah peruntukan. Misalnya, untuk cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun ditempel di Sigaret Kretek Mesin (SKM). Karena, untuk SKT itu lebih murah cukainya, sedangkan SKM lebih mahal,” ujarnya.
Dari hasil operasi selama enam hari, ujarnya, ada sekitar 2.551 bungkus rokok atau sekitar sekitar 50.600 batang yang berhasil diamankan. Kesemuanya itu, sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Sedangkan dasar pelaksanaan operasi, adalah mengacu pada UU 39 tahun 2007, yakni dalam melaksanakan tugas dan kegiatan ini, Bea dan Cukai dapat meminta bantuan kepada Kepolisian, TNI dan instansi lainnya.
“Harapan kami, bagi para pelaku atau produsen segera mengurus izinnya. Dan begitupun bagi para distributor atau penyalur, agar memberi masukan kepada pabrik untuk mengurus izin. Ayo, kepada toko-toko jangan menjual barang yang ilegal, ayo sama-sama memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut,” paparnya. (dan/sit/adv)

SEKITAR KITA3 tahunSumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
Kabar Desa5 tahunHeboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
Hukum & Kriminal5 tahunDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
SEKITAR KITA5 tahunGeger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
Pendidikan3 tahunSyiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
Hukum & Kriminal3 tahunOknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
SEKITAR KITA5 tahunDiduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
Kabar Desa3 tahunPerangkat Pemdes Penanggungan Sumenep Diduga Rangkap Jadi Guru












