SEKITAR KITA
Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Madura Raya Gelar Aksi Bisu

Memontum Sumenep – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (24/03/2022). Dalam aksi kali ini, merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh MPR, terkait maraknya tambang galian C ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.
Menurut Kordinator Aksi, M Faizi, aksi ini merupakan bukti bahwa pemerintah setempat, selama ini tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MPR MR. Diketahui, MPR merupakan organisasi yang konsen terhadap isu kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Massa aksi menduga, Bupati Sumenep takut dan tidak punya nyali terhadap penguasa tambang ilegal. Faizi beralasan, bahwa aksi bisu ini sebagai metamorfosa diamnya negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.
“Kami menduga bupati takut terhadap penguasa tambang ilegal,” katanya.
Baca juga :
- Nelayan di Perairan Gapurana Talango Sumenep Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal
- Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Selain itu, lanjutnya, aksi diam seribu bahasa yang dilakukan MPR Madura Raya, sebagai bentuk rasa pesimis kepada Bupati Sumenep. Mereka menilai, bupati tidak akan mendengarkan saran, kritik dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan persoalan galian C iligal.
“Jadi, dari pada kita teriak-teriak dan tak didengarkan oleh bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu. Massa aksi membentangkan poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil,” ucapnya.
Dirinya berharap, Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah, dapat mendengar aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Sebab, masyarakat makin resah terhadap aktivitas tambang galian C ilegal itu. “Semoga bupati bisa mendengar,” harapnya.
Kendati demikian, mereka tetap membawa beberapa tuntutan untuk disampaikan kepada Pemkab Sumenep. Diantaranya, melakukan penutupan terhadap galian C iligal, sanksi pemiliknya sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (dan/gie)

SEKITAR KITA3 tahunSumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
Kabar Desa5 tahunHeboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
Hukum & Kriminal5 tahunDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
SEKITAR KITA5 tahunGeger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
Pendidikan3 tahunSyiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
Hukum & Kriminal3 tahunOknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
SEKITAR KITA5 tahunDiduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
Kabar Desa3 tahunPerangkat Pemdes Penanggungan Sumenep Diduga Rangkap Jadi Guru












