SEKITAR KITA
Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Madura Raya Gelar Aksi Bisu
Memontum Sumenep – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (24/03/2022). Dalam aksi kali ini, merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh MPR, terkait maraknya tambang galian C ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.
Menurut Kordinator Aksi, M Faizi, aksi ini merupakan bukti bahwa pemerintah setempat, selama ini tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MPR MR. Diketahui, MPR merupakan organisasi yang konsen terhadap isu kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Massa aksi menduga, Bupati Sumenep takut dan tidak punya nyali terhadap penguasa tambang ilegal. Faizi beralasan, bahwa aksi bisu ini sebagai metamorfosa diamnya negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.
“Kami menduga bupati takut terhadap penguasa tambang ilegal,” katanya.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Selain itu, lanjutnya, aksi diam seribu bahasa yang dilakukan MPR Madura Raya, sebagai bentuk rasa pesimis kepada Bupati Sumenep. Mereka menilai, bupati tidak akan mendengarkan saran, kritik dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan persoalan galian C iligal.
“Jadi, dari pada kita teriak-teriak dan tak didengarkan oleh bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu. Massa aksi membentangkan poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil,” ucapnya.
Dirinya berharap, Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah, dapat mendengar aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Sebab, masyarakat makin resah terhadap aktivitas tambang galian C ilegal itu. “Semoga bupati bisa mendengar,” harapnya.
Kendati demikian, mereka tetap membawa beberapa tuntutan untuk disampaikan kepada Pemkab Sumenep. Diantaranya, melakukan penutupan terhadap galian C iligal, sanksi pemiliknya sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (dan/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi