SEKITAR KITA
MPR Madura Raya Tagih Janji Pemkab Sumenep, minta Sanksi Pemilik Tambang Galian C
Memontum Sumenep – Lagi-lagi, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/01/2022). Aksi kali ini, adalah lanjutan untuk menagih tuntutan yang belum terpenuhi oleh Pemkab Sumenep.
Korlap aksi, M Thohir menagih janji pemerintah agar memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar dampak kerusakam dari tambang galian C itu segera diperbaiki.
“Aksi pertama itu kami membawa 4 tuntutan. Yakni, tutup tambang galian C ilegal di Desa Gadu Barat, revitalisasi lingkungan yang rusak, perbaikan jalan yang rusak, berikan sanksi pada pemilik tambang galian C tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Thohir, tuntutan sebelumnya memang sudah dipenuhi oleh Pemkab. Namun kali ini ia meminta agar Pemkab segera memberikan sanksi terhadap pemilik Galian C itu. Karena itu, pihaknya mengajak Bupati Sumenep untuk melaporkan pemilik galian C ilegal tersebut.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Menurutnya, Bupati Sumenep harus berani memberantas tambang ilegal. “Kami akan kawal pelaporan ini ke Polres setempat. Dengan pelaporan ini, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Namun, Jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkan, kami menduga Pemkab telah bersekongkol dengan pemilik galian C itu,” ujar Thohir.
Pemilik galian C itu, lanjut Thohir, sudah jelas melanggar hukum dalam Pasal 158 Undang-undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 35 dipidana dengan ancama hukuman penjara paling lama 5 tahun. Juga denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya. Untuk diketahui, aksi tersebut tidak ditemui oleh Pemkab Sumenep. (dan/edo/gie)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi