SEKITAR KITA
Makin Meruncing, BRI Sumenep Tegaskan Tak Boleh Memotong Bantuan BPUM
Memontum Sumenep – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dengan modus minta biaya administrasi dalam pencairan dana, kini semakin meruncing. Sebab, dari pihak Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep, melarang dengan tegas untuk memotong uang yang telah ditentukan oleh pusat.
Menurut Supervisor Unit BRI Kalianget-Sumenep, Akbar, mengatakan tidak ada pemotongan dalam bentuk dan hal apapun. Aturannya dari pusat, menjelaskan bahwa sepeserpun tidak diperbolehkan meminta imbalan pada penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
“Dari pusat, itu aturan tidak boleh mengeluarkan biaya. Biasanya, di BRI untuk pengambilan di bawah Rp 5 juta, ada biaya Rp 10 ribu. Tapi khusus nasabah BPUM, tidak boleh dikenakan biaya. Apalagi sampai Rp 10 ribu. BRI melarang, apalagi menarget sampai Rp 400 ribu. Saya tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” ujar Akbar, Kamis (13/1/2022).
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Menurut Akbar, memang sebelumnya ada beberapa penerima BPUM, yang diantar oleh orang. Namun, hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Prosedurnya, jika persyaratan sudah lengkap, maka dana itu bisa dicairkan.
“Tapi setelah itu, kami tidak tahu kelanjutannya. Termasuk di luar itu bagaimana, saya tidak tahu. Saya sudah berpesan juga kepada yang menerima, seperti itu di luar siapa dan kira-kira minta imbalan apa gimana?,” ujarnya menjelaskan.
Dirinya menambahkan, dari pihak BRI sudah tertera jelas, ada disurat keterangan juga dengan jelas. “Bahwa, tidak boleh memberi imbalan apapun dalam bentuk apapun,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, di Desa Talango, Kecamatan Talango, diduga telah terjadi Pungli bantuan BPUM. Ada pun modusnya, penerima dikenakan biaya administrasi bagi penerima bantuan (BPUM). Jika tidak melakukan pembayaran, maka rekeningnya terancam akan terblokir. (dan/edo/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi