Hukum & Kriminal

Perkara Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tujuh Tahun Tak Kunjung Rampung

Diterbitkan

-

Perkara Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tujuh Tahun Tak Kunjung Rampung

Memontum Sumenep – Berkas perkara proyek pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep pada 2015 silam, hingga kini masih berkutat dipenyidikan. Anehnya, meski perkara itu sudah 7 tahun ditangani, namun hanya bisa menetapkan tersangka dan tidak kunjung masuk ke tahap penuntutan.

Usut punya usut, perkara tersebut ternyata tidak kunjung P-21. Berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tidak kunjung rampung. Bahkan, berkas itu hanya bolak balik dari polres ke kejari. Tidak kurang dari tiga kali, berkas itu bolak balik,l dan belum juga lengkap alat bukti formil maupun materiilnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dikonfirmasi secara tegas mengatakan patut disayangkan, karena berkas perkara itu tak kunjung selesai. Padahal, sudah 7 tahun perkara itu ditangani. Ini kalau dibiarkan, dapat menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat nantinya. Dikiranya, kejaksaan tidak becus menangani perkara ini.

“Kita bukan tidak serius tangani persoalan perkara dugaan korupsi Gedung Dinkes. Tapi masalahnya, berkas perkaranya belum lengkap. Penyidik Polres Sumenep belum melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh kejaksaan,” tegas Adi.

Advertisement

Padahal, tambahnya, pembangunan Gedung Dinkes itu telah menelan dana sebesar Rp 4,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 silam. Hasilnya, memang sudah ada tindak pidananya. Masalahnya berkas dari penyidik belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

“Secara formil itu tata cara penyelidikan seperti adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, berita acaranya. Setelah saya check ternyata tidak ada. Syarat formil dan materil masih banyak yang belum terpenuhi. Satu saja kurang kita kembalikan ke penyidik,” sambungnya.

Baca juga :

Bahkan, Adi memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi semua persyaratan mulai dari formil dan materil. Namun sampai detik ini berkas juga dilimpahkan lagi. “Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21, dan berkas siap disidangkan dengan menyiapkan berkas penuntutan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, dirinya juga menyampaikan kepada penyidik, kenapa belum dilimpahkan lagi dan kendalanya apa saja dalam memenuhi persyaratan berkas perkara tersebut. “Padahal kalau sudah diberikan petunjuk, harusnya mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Ya kami gak paham juga kenapa berkas belum dilimpahkan lagi,” geramnya.

Advertisement

Pihaknya merasa resah dengan penyidik kepolisian yang hingga kini belum mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Dinkes kepada pihak Kejari.

Untuk diketahui, mengenai dugaan Tipikor pembangunan Gedung Dinkes tersebut, Polres Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus Gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada tanggal (21/06/2021) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (05/07/2021).

Namun, hingga awal tahun 2022, kasus tersebut belum menemukan kejelasan. Padahal, kasus tersebut ditandatangani penyidik Polres Sumenep sejak tahun 2015. (edo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas