SEKITAR KITA
Pembebasan BPHTB Dorong Pembuatan Sertifikat Tanah dan Pelaku UKM Gratis
Memontum Sumenep – Sektor Pajak di Kabupaten Sumenep, melakukan terobosan. Yakni, dengan mengeluarkan inovasi kebijakan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kabid Penagihan BPPKAD Sumenep, Suhermanto, mengatakan bahwa yang dibebaskan atau digratiskan dari BPHTB itu menyangkut tiga hal. Yakni, bebas dari pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelaku UKM dan sektor perikanan. Program tersebut dibuat, untuk meringankan masyarakat.
Tahun ini, tambahnya, Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 1.931 sasaran. Rinciannya, untuk sektor perikanan 500 sasaran dan UKM 1.431 sasaran.
Kuota tersebut, di luar program PTSL yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur.
Ditambahkannya, selain untuk mendukung dan meringankan pensertifikatan, program itu sebagai langkah pemerintah membantu permodalan bagi pelaku UKM. Sebab selama ini, banyak pelaku UKM yang terjerat sistem pinjaman dengan suku bunga tinggi atau pinjam ke rentenir.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
“Kalau sudah punya sertifikat, kan bisa dijadikan agunan kepada pihak perbankan sebagai penguatan modal,” ungkap Herman.
Pengajuan program pembebasan BPHTB, lanjut Herman, dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal untuk sektor perikanan, pemohon harus dari kalangan nelayan yang dibuktikan dengan status pekerjaan di kartu identitas (KTP). Sementara untuk sektor UKM dibuktikan dengan kepemilikan usaha atau koperasi.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan dua sertifikat, yakni sertifikat tanah dan juga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sesuai nama yang tertera disertifikat tanah tersebut.
Untuk diketahui, setiap pembelian tanah, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual. Untuk penjual, dikenakan pajak Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat. Sementara pembeli diwajibkan bayar BPHTB, pembayarannya kepada pemerintah daerah setempat. (dan/edo/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi