SEKITAR KITA
Tanggulangi Kemiskinan melalui Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat, DBM Eks PNPM-MPD Dirombak jadi Bumdesma
Memontum Sumenep – Program Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPD. Perkembangan atau pertumbuhannya, diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman bergulir sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ini bagian program utama dari usaha pemerintah dengan bantuan Bank Dunia, dalam upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu tujuannya, percepatan pembangunan pedesaan transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd. Ada pun targetnya, untuk menyelamatkan aset berupa Rp 12,7 triliun di Indonesia yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.
Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, mengatakan bahwa pembentukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM- MPD menjadi BUMDesa Bersama (BUMDesma) untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. “Ini juga menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUM Desa Bersama yang transparan dan akuntabel,” terang Ramli.
Baca juga :
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
Menurutnya, sosialisasi pembentukan pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Tahun Anggaran 2021, yakni untuk pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, personil dan kegiatan usaha. “Ini untuk memberikan pemahaman kepada pengurus UPK Eks PNPM-MPD dan Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Hal ini, terkait cara pengalihan pembentukan pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma),” urainya.
Selain itu, kata Ramli, mendorong dan memotivasi agar UPK Eks PNPM-MPD secepatnya meleburkan diri menjadi Bumdesma Tranformasi. Sebab, jangka waktu yang diberikan hanya 2 tahun, terhitung tahun 2021 sampai 2022.
Mantan Kadinsos ini mengatakan, hasil yang diharapkan Keberadaan BUMDesma sebagai badan usaha yang berwatak sosial (bisnis sosial). Itu diharapkan, mampu menjadi penggerak utama dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi dan kegiatan yang menunjang partisipasi masyarakat di pedesaan.
BUMDesma, lanjut Ramli, diharapkan mempunyai peranan penting dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat perdesaan untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 di desa. Munculnya potensi unggulan di setiap desa dalam rangka menunjang kemajuan lembaga perekonomian desa yang berupa Bumdesma. (dan/edo/sit)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi