Pemerintahan

Terapkan PPKM Darurat Hingga WFH dan WFO, Sekda Sumenep Tak Permasalahkan Staf Gunakan Pakaian non Resmi

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Kebijakan PPKM Darurat, terus direspon Pemkab Sumenep. Termasuk, mengenai pemberlakuan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 poin ketiga, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, mengatakan selama penerapan PPKM di Kabupaten Sumenep, para ASN menjalankan WFH. Namun, tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan. Bahkan Bupati turun tangan bersama Forkopimda juga membatalkan acara Pilkades Serentak.

Baca juga:

“Jadi ASN Sumenep ini tengah menjalankan WFH di masa penerapan PPKM darurat Covid-19. Tetapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan OPD masing-masing,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, Rabu (07/07) tadi.

Menurut Edy, segala bentuk penerapan WFO dan WFH, ASN dipasrahkan langsung kepada OPD masing-masing. “Itu diserahkan kepada OPD masing-masing, karena mereka yang tahu kondisinya,” tambahnya.

Advertisement

Disinggung terkait sejumlah ASN di beberapa OPD Sumenep yang terlihat tidak memakai seragam resmi untuk staf WFO, pihaknya beranggapan hal tersebut tidak menjadi persoalan. “Boleh, untuk ASN yang tidak pakai seragam boleh saja, selama penerapan WFO. Ini repot sebenarnya, di lain pihak kita tidak boleh masuk, tapi kita juga dituntut menyelesaikan tugas,” tegasnya. (dan/edo/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas