Hukum & Kriminal
Pelanggar UU ITE Divonis Hukuman Percobaan, Jaksa Naik Banding
Memontum Sumenep – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lilik Sri Sugiyanti. Terdakwa dinyatakan bersalah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Lilik divonis 3 bulan hukuman percobaan pada 14 Juni 2021 lalu. Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dan setelah dipikir-pikir akhirnya mengajukan upaya banding.
Baca Juga:
JPU, Nur Fajriyah, menegaskan jika pihaknya sudah naik banding. Pertimbangan hukumnya lantaran terdakwa yang sudah terpidana hanya divonis 3 bulan hukuman percobaan bukan hukuman kurungan/penjara. Diakuinya jika pihaknya menuntut terpidana itu hukuman 5 bulan penjara.
“Ya kita bandinglah. Dituntut 5 bulan, divonis 3 bulan dengan hukuman percobaan. Itu yang kita keberatan. Makanya kita melakukan langkah upaya hukum banding dan kita sudah menyatakan banding. Kita sudah kirimkan memori banding,” tegasnya, Rabu (30/06) tadi.
Jaksa perempuan ini menambahkan bukan vonis selisih 3 bulan dari tuntutannya yang jadi persoalan utama. Melainkan karena terpidana hanya menjalani hukuman percobaan bukan hukuman penjara.
Ditanya kenapa? Targetnya kan terpidana harus masuk penjara bukan hukuman percobaan. Makanya kita sudah menyatakan banding pada 14 juni 2021. Jadi, punya waktu selama 7 hari untuk kita pikir-pikir. Di hari ke 5 atau ke 6, kita nyatakan banding. Sudah teregister atau terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Untuk jadwal sidang perkara bandingnya, kata Nur, itu sudah masuk kewenangan pengadilan tinggi. “Ya kita tidak tahu karena sudah bukan kewenangannya. Terkait tuntutan 5 bulan? Fakta di persidangan, korban sudah memaafkan. Jadi terdakwa ini di depan persidangan meminta maaf dan korban memaafkan beserta istri dan orang tuanya kemarin di persidangan.
Jadi, lanjut jaksa ini, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dasar hukum itu yang dapat meringankan terdakwa. Apakah itu mempengaruhi tuntutan pelanggaran ITE (4 tahun) hanya jadi 5 bulan?
“Ya pertimbangan hukumnya kan ada hal-hal yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya. Disinggung jika putusan atau vonis itu sangat ringan? “Saya kira sudah memenuhi rasa keadilan kalau menurut saya. Baik bagi korban maupun bagi terdakwa,” kata Nur Fajriyah. (roz/edo/ed2)
- SEKITAR KITA1 tahun
Sumenep Bermunajat, Bupati Fauzi Minta Doa Seluruh Masyarakat untuk Kemajuan Pembangunan
- Kabar Desa3 tahun
Heboh.. Sudah Meninggal, Cakades Rubaru Sumenep Menang Pilkades Serentak
- Hukum & Kriminal3 tahun
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
- SEKITAR KITA4 tahun
Geger, Pencairan Dana BOP Ponpes An Nuqoyah. Ada apa?
- Pendidikan2 tahun
Syiarkan Islam, IAAM Perkuat Silaturahmi dengan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar
- Hukum & Kriminal1 tahun
Oknum Anggota Polres Sumenep dan Dua Oknum Wartawan Dibekuk karena Diduga Terseret Narkoba
- SEKITAR KITA3 tahun
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
- Hukum & Kriminal2 tahun
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi