SEKITAR KITA

Hendak Pertanyakan Kasus BOP Pesantren, Perwakilan Ponpes Gagal Temui Kapolres

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Rencana besar yang menggebu-gebu dari perwakilan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, bersama pengurus Yayasan Pondok Pesantren Siratul Islam untuk menemui Kapolres Sumenep kandas. Pasalnya, pihak Kapolres Sumenep sedang ada agenda lain.

Menurut Koordinator Audiensi, Noval rencananya gelar audiensi mau mempertanyakan progres penanganan kasus Bantuan Operasional Pesatren (BOP) yang disinyalir banyak terjadi kejanggalan itu. Diantaranya ada dugaan dokumen dipalsukan, pencatutan nama lembaga dan lain-lain.

Baca Juga:

    Kedatangan kami untuk mempertanyakan penanganan kasus BOP pesantren. Sebab kami menilai penanganan kasus tersebut lamban. Kasus sudah dilaporkan pada 08 April 2021. Sampai hari ini belum selesai dan belum ada terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    Sayangnya, pihaknya justru ditemui oleh Penyidik Insan Takwim dan Sunarto di ruang rapat Sat Intelkam. “Itu kekecewaan kami pada Bapak Kapolres Sumenep yang baru ini, AKBP Darman Wijaya. Pasalnya, kami ingin tahu sejauh mana Pak Kapolres yang baru ini dalam menjalankan jargon Polisi Presisi,” tukasnya.

    Advertisement

    Menurut Noval, salah satu terlapor berinisial AN sebagai orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum menghadiri undangan klarifikasi polisi. Sehingga polisi belum dapat melakukan upaya paksa terhadap AN. Sebab itu, pihaknya mendorong kepolisian agar segera menetapkan pelaku sebagai tersangka jika sudah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup dan sah secara hukum.

    “Kami mendorong kepolisian agar segera tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab kami kira sudah cukup jelas laporan kami. Jika naik ke penyidikan dan ada tersangka, maka upaya paksa bisa dilakukan jika dua kali AN mangkir dari panggilan polisi. Seperti jemput paksa pada AN,” ujarnya.

    Tidak berhenti disitu, Noval menambahkan, semisal kasus tersebut belum cepat selesai tertangani. Pihaknya akan melakukan gerakan massa aksi demonstrasi.  “Jika kasus ini tidak cepat selesai, maka akan berpotensi menjadi penyebab terjadi gerakan massa aksi di tengah pandemi Covid-19 ini,” jelasnya. Sementara itu, menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengatakan kasus tersebut sudah dalam proses. Sebab kasus tersebut melibatkan instansi lain. Kasus yg diperkarakan sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Polres Sumenep yg ditangani bukan itu saja. Karena itu melibatkan beberapa instansi,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas