SEKITAR KITA

20 Warga Gagal Dapat Program Rumah Tidak Layak Huni, Ini Syarat Menerima Bantuan RTLH

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Sebanyak 20 warga di Kabupaten Sumenep ditolak sebagai penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Alasannya, dari puluhan warga yang sudah terdaftar penerima tersebut dinilai tidak layak sebagai penerima RTLH 2021.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar, mengatakan faktor yang menyebabkan 20 orang dinilai tidak memenuhi syarat yakni rumah yang kini ditempati oleh penerima RTLH ternyata sudah dibangun.

Baca Juga:

    “Pihak penerima banyak juga yang tidak memiliki kemampuan berswadaya sehingga tidak mampu menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan rumah dari dana stimulan yang didapat dari program RTLH,” jelas Jakfar.

    Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihak dinas menurunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) guna melakukan verifikasi ulang terhadap 46 warga yang namanya masuk dalam daftar penerima RTLH pada tahun 2021 ini.

    Advertisement

    Dari hasil verifikasi ulang dari TFL tersebut, yang layak atau memenuhi persyaratan untuk menerima program RTLH hanya 26 orang. “Sisanya tidak masuk atau gagal,” katanya, Selasa (08/06).

    Menurut Jakfar, syarat untuk mendapatkan program RTLH ada tiga macam kriteria. Yakni, pembangunan tersebut harus bisa diyakini tidak membahayakan keselamatan penghuni. Artinya instansi terkait harus melihat dari sisi faktor keselamatan bangunan. Bila dinilai membahayakan terhadap penghuninya, maka penghuni rumah itu dinilai layak mendapatkan RTLH.

    Kemudian, Faktor kesehatan bangunan. Pada bagian ini, pihak verifikator akan melihat bangunan rumah dari ketersedian ventilasi bangunan. “Sarana lain seperti kamar mandi dan toilet juga tidak luput dari penilaian faktor kedua ini. Sebab, bila dua hal ini tidak ada, maka pihak dinas menilai rumah tersebut tidak layak huni,” terangnya.

    Ketiga, kecukupan ruang. Dalam hitungan ideal, pihak Dinas PRKP dan Cipta Karya menghitung ruang gerak 1 orang seluas 9 meter persegi. Bila rumah itu dihuni oleh 4 orang keluarga, maka ukuran rumahnya itu bertipe 36.  “Nah ini semua yang diverifikasi oleh TFL dari kita. Bila tidak memenuhi tiga kriteria itu maka tidak masuk. Yang 20 tidak masuk setelah diverifikasi ulang,” tambahnya.

    Advertisement

    Perlu diketahui, Dinas PRKP dan Cipta Karya mengaku akan mengganti 20 Orang Penerima RTLH yang gagal pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini. Pihaknya mengatakan pelaksanaan RTLH Tahun 2021 hanya terfokus di dua desa, yakni Desa Bangkal daan Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. Dua desa itu, termasuk lokasi desa kumuh dari 10 desa yang ada di Kecamatan Kota Sumenep. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas