SEKITAR KITA

Dispertahortbun Sumenep Pamerkan Alih Teknologi, DPUTR Terkait Layanan Info Beli Tanah dan Dirikan Usaha

Diterbitkan

-

STAND: Pengunjung atau masyarakat yang datang membludak di stand pameran.

Memontum Sumenep – Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (DPUTR) juga ikut menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Sumenep (HJS) Ke-754, Senin (23/10/2023) tadi.

Kadispertahortbun Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan ada perubahan mindshet atau cara pandang masyarakat dari sistem konvensional menuju pola pikir dan prilaku modern. Dimana dalam mengelola lahan pertanian, cara bercocok tanam sudah onfirm dengan alih teknologi.

“Petani sudah bisa mengolah pertanian dengan sentuhan tehnologi. Berbeda dengan sebelumnya yang masih mengandalkan cara-cara konvensional. Dari menggunakan sapi berubah ke tehnologi mesin hand traktor misalnya,” kata Kadispertahortbun.

Ditambahkannya, baik budidaya tanaman dari konvensional hingga tehnologi hidroponik bisa dipelajari melalui penyuluhan. Untuk pasca panen yakni dari bahan mentah diproses melalui tehnologi hingga menjadi bahan olahan (produk). Hal itu akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, menghimbau pada masyarakat untuk rajin berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan mencari akses informasi. Karena banyak perubahan pada peraturan perundang-undangan.

Seperti terkait masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis atau usahanya dengan mencari atau membeli lahan baru untuk didirikan usaha itu harus sesuai dengan Perda Rencana Detai Tata Ruang Kota (RDTRK).

Sebab jika tak sesuai, akan terganjal pada proses pengajuan izin atau rekomendasinya nanti. Jadi masyarakat bebas mengecek terlebih dahulu lahan itu bisa dibuka bisnis usaha atau justru tidak boleh. Termasuk lahan tersebut bisa didirikan bangunan perumahan atau tidak. Itu semua harus dicek dulu.

Advertisement

“Ada dua cara ngecek lahan itu. Yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Kalau PBG yakni di lahan itu belum ada bangunan. Itu kalau dulu disebut IMB. Tapi jika sudah ada bangunan maka bisa cek SLF nya,” beber mantan Kadis Pengairan ini.

Jadi, lanjut Eri, masyarakat sebelum beli lahan atau tanah harus dicek dulu. Masuk area terlarang atau zona aman bebas usaha. Itu untuk mengantisipasi keluar tidaknya Rekom atau izin pemerintah di lahan tersebut. (edo/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas